Pemprov DKI Jakarta bakal menggusur sekitar 50 keluarga yang tinggal di Jalan Mutiara RT 07 RW 04, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Salah satu warga Karet Tengsin meminta proses penggusuran tidak dilakukan terburu-buru.
"Saya sih inginnya jangan sampai digusur cepat-cepat. Kasih waktu," kata salah satu warga, Fitri, di Karet Tengsin, Jakarta, Kamis, (30/9/2021).
Fitri mengaku bingung jika rumahnya langsung digusur karena anak-anaknya bersekolah di wilayah Karet Tengsin. Dia bingung jika harus tinggal jauh dari sekolah anaknya.
"Anak kan sekolah di sini, kasihan. Kalau kita nyari jauh, saya bingung. Bolak-balik ongkos lagi. Kalau di sini kan saya nggak ongkos, tinggal jalan," jelas Fitri.
Dia mengaku sudah mengetahui soal lahan rumahnya merupakan milik Pemprov DKI. Fitri mengatakan hanya menempati rumah pemberian mertuanya.
"Ya katanya sih begitu, tapi saya kan nempatin ini punya mertua. Mertua udah nggak ada. Saya terusin tinggal di sini bareng adik ipar saya, anak-anak saya. Udah lama juga ini rumahnya," ungkap Fitri.
Fitri berharap Pemprov DKI Jakarta memberi ganti rugi, baik dalam bentuk rumah susun (rusun) maupun uang. Dia mengaku lebih senang jika Pemprov DKI memberi uang pengganti agar dia bisa mencari rumah yang dekat dengan sekolah anaknya.
"Saya sih baiknya aja. Terima mentahnya juga nggak apa-apa. Jadikan saya bisa nyari-nyari. Sebab, ini juga barang-barang dari almarhum (mertua) banyak juga nih. Saya bingung kalau mau dipindahin ke mana ini. Ya jalan satu-satunya yang terbaiknya aja," kata Fitri.
Sebelumnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta memasang plang sebagai penanda tanah seluas 4.695 meter persegi tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI pada Rabu (29/9). Puluhan keluarga yang masih menempati lahan itu nantinya dipindahkan ke rusun karena bermukim di tanah milik Pemprov DKI.
"Sebelum kami melakukan pengamanan aset berupa pemasangan plang, telah dilakukan rapat koordinasi, termasuk dengan pihak yang menempati area tersebut, sehingga pemasangan plang aset juga sudah diketahui oleh yang menduduki area tersebut," jelas Plt Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/9).
Reza mengklaim tidak ada penolakan selama proses pemasangan plang berlangsung. Setelah pengamanan aset secara fisik dilakukan, selanjutnya akan dilakukan pengamanan aset secara administrasi melalui pengukuran tanah dan proses balik nama.
"Mereka di sana yang menghuni menyewa semua, kurang-lebih ada 40 keluarga. Jadi kita tidak menggusur orang begitu saja, tapi memindahkan. Karena kalimat gusur itu negatif sekali. Setelah itu kami akan sosialisasikan dan beri tahu, kemudian menawarkan tempat rusun," ucapnya.
(haf/fjp)