Tak Langsung Potong Kabel Tiang-tiang Mampang, DKI Beri Tenggat Waktu

detikcom Do Your Magic

Tak Langsung Potong Kabel Tiang-tiang Mampang, DKI Beri Tenggat Waktu

Athika Rahma - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 15:43 WIB
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho (Dwi Andayani/detikcom)
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan langsung memotong kabel-kabel di Jl Mampang Prapatan yang belum masuk ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Pemprov DKI memilih memberikan waktu kepada operator utilitas supaya bisa memindahkan kabel-kabel dari tiang-tiang ke dalam tanah melalui manhole.

"Ya lagi kita berikan tenggat waktu, sambil kita merapikan SJUT-nya," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).

Belum jelas, sampai kapan tenggat yang diberikan untuk para operator kabel. Bulan lalu, Hari Nugroho pernah mengancam operator utilitas pemilik kabel-kabel itu. Hari Nugroho akan memotong kabel-kabel yang tak mau masuk ke SJUT. Dia menyatakan kabel-kabel yang bergelantungan di atas tiang listrik sebenarnya tidak punya izin. Para operator utilitas kabel-kabel itu sudah diberi tahu bahwa kabel-kabel itu harus diturunkan dari tiang-tiang, sejak 11 tahun lalu. Namun hingga kini, kabel itu belum turun juga meski SJUT sudah jadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini karena pemerintah sudah menyiapkan SJUT. SJUT sudah terbangun tapi nggak mau turun, ya saya potong nanti. Jadi clear gitu loh," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI, Hari Nugroho, dalam diskusi 'Keadilan Kabel Jakarta', yang digelar Institute Demokrasi Ekonomi dan Sosial Politik (Indeks) dan diunggah di YouTube Indeks LSM, 25 Agustus lalu.

Galian manhole di sepanjang Jl Mampang Prapatan Raya telah selesai digarap. Namun, kabel-kabel yang masih menggantung di tiang belum juga diturunkan.Galian manhole di sepanjang Jl Mampang Prapatan Raya telah selesai digarap. Namun, kabel-kabel yang masih menggantung di tiang belum juga diturunkan. (Agung Pambudhy/detikcom)

Para operator utilitas kabel-kabel itu sudah diberi tahu bahwa kabel-kabel itu harus diturunkan dari tiang-tiang, sejak 11 tahun lalu. Namun hingga kini, kabel itu belum turun juga meski SJUT sudah jadi.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikcom di Jl Mampang Prapatan, terlihat semrawutnya kabel-kabel di sepanjang pinggir jalan. Sebagian besar kabel membelit satu sama lain di atas tiang.

Kabel-kabel di atas tiang Jl Mampang Prapatan, belum masuk ke SJUT juga, 30 September 2021. (Athika Rahma/detikcom)Kabel-kabel di atas tiang Jl Mampang Prapatan belum masuk ke SJUT juga, 30 September 2021. (Athika Rahma/detikcom)

Salah satu kondisi kabel yang parah terletak di depan Graha Mampang. Kabel-kabel di sini menjuntai sangat rendah. Jika tidak hati-hati, pejalan kaki di trotoar akan terkena kabel tersebut.

Selain itu, kondisi yang sama ditemukan di beberapa titik lokasi, seperti di depan Bank DKI, minimarket Indomaret, di samping kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan lainnya. Bahkan, ada kabel yang terpaut sangat jauh hingga menyeberangi jalan, letaknya di depan minimarket Alfamart.

Pemasangan kabel utilitas di dalam manhole SJUT. (Danu Damarjati/detikcom)Pemasangan kabel utilitas di dalam manhole SJUT. (Danu Damarjati/detikcom)

Sebelumnya, disebutkan kabel-kabel yang bergelantungan di tiang-tiang pinggir jalan akan dipindahkan ke bawah tanah, di manhole dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang sudah rampung. Jakpro selaku penyelenggara proyek SJUT di Jaksel menyatakan pemindahan dilakukan Agustus dan September. Kini September menjelang pungkasan, namun masih banyak kabel-kabel bergelantungan di tiang.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads