Heboh Rizky Billar-Lesti, MUI Jelaskan soal Hukum Nikah Siri

Heboh Rizky Billar-Lesti, MUI Jelaskan soal Hukum Nikah Siri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 15:20 WIB
Asrorun Niam Sholeh
Asrorun Niam (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang telah melakukan pernikahan secara siri sebelum nikah sah secara negara bikin heboh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tentang hukum nikah siri.

"Nikah siri, dalam pengertian nikah yang dilaksanakan dengan terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara administratif di petugas pencatatan nikah, hukumnya sah secara syari," kata Ketua MUI, Asrorun Niam, kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Niam mengatakan kewajiban suami-istri pun sudah berlaku setelah nikah siri tersebut. Namun memang, kata Niam, pernikahan harus didaftarkan secara administratif untuk kemaslahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hukum nikahnya sah, maka keduanya sah sebagai suami-istri. Dengan demikian, keduanya terjalin hubungan suami-istri dengan hak dan kewajibannya, juga tanggung jawab suami-istri. Untuk kepentingan kemaslahatan, pernikahan harus dicatatkan," ujar Niam.

Sebelumnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi. Keduanya hendak dilaporkan atas dugaan telah melakukan pembohongan publik gegara pengakuan telah menikah siri.

ADVERTISEMENT

Namun rencana pelaporan itu ditunda. Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim menunda pengaduan terhadap Lesti Kejora dan Rizky Billar karena masih mengumpulkan alat bukti.

Ketua KPI Jatim Edi Prastyo mengungkapkan salah satu alat bukti yang akan dikumpulkan adalah pernyataan dari Buya Yahya. Sebab, pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar itu tidak ada.

"Beberapa statement-statement dari Buya Yahya. Yang digunakan nanti kan dari Buya Yahya. Karena kan pernikahan di atas pernikahan tidak ada kan," papar Edi kepada detikcom, Kamis (30/9).

Edi kemudian menanggapi pernyataan Ustaz Maulana yang menjelaskan tak ada larangan dalam agama akad nikah dua kali. Ia menyebut itu sebagai multitafsir dari fikih.

Meski begitu, lanjut Edi, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait tafsir fikih. Namun pihaknya hanya ingin meluruskan terkait nasab anak yang saat ini dikandung Lesti Kejora.

"Bicara fikih kan multitafsir juga. Kalau kami dari KPI sebenarnya meluruskan terkait nasab anak itu saja. Otomatis kalau dia sudah hamil duluan baru didaftarkan pernikahannya atau dicatatkan di KUA, itu kan anaknya bagaimana nanti. Berarti anak di luar nikah dong meskipun sebelumnya siri," jelasnya.

"Jadi tetap kan negara yang dicatat berdasarkan negara. Itu yang kami kaji. Kebohongannya di situ," tandas Edi.

Lihat juga video 'Heboh Lesti Kejora-Rizky Billar Akan Dipolisikan Gegara Nikah Siri':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads