Partai Demokrat (PD) versi Moledoko menggugat AD/ART PD kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA). Menggandeng Yusril, Moeldoko melawan Menkumham di kasus tersebut. Lalu bisakah AHY menjadi pihak terkait dan ikut bertarung mempertahankan AD/ART-nya?
"Berdasarkan ketentuan Perma Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materil tidak diatur mengenai pihak terkait dalam uji materi peraturan perundang-undangan di bawah UU dengan UU," kata ahli hukum tata negara Agus Riewanto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/9/2021).
Pengajar UNS Solo itu menyebut hukum acara persidangan judicial review di MA sangat cepat. Majelis hakim tidak mempunyai kewajiban menerima pihak ketiga dalam sengketa itu. Majelis hakim hanya mempunyai kewajiban mengadili berkas pemohon dan termohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Bab III Pasal 5 ayat 1 dan 2 Perma tersebut hanya mengatur pemeriksaan persidangan majelis MA memeriksa dan memutus permohonan keberatan hak uji materil dalam waktu singkat sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," ujar Agus.
Dengan hukum acara di MA yang tertutup itu, AHY dinilai dalam posisi sulit ikut mempertahankan AD/ART-nya.
"Sidang judicial review di MA tertutup, majelis hakim hanya membaca teks norma sesuai apa tidak. Selesai," ucap Agus.
Berikut AD/ART yang di-judicial review kubu Moeldoko:
(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Pasal 83
(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.
Sebelumnya, PD menganggap gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap AD/ART itu sebagai teror di siang bolong. Ironisnya, menurut Demokrat, hukumlah yang dijadikan alat untuk meneror.
"Permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat, dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya. Narasinya terobosan hukum, namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Benny K Harman dalam keterangannya, Senin (27/9).
(asp/dnu)