Yusril menilai pernyataan uji materi AD/ART tidak ada gunanya terlontar karena Mahfud belum membaca permohonan penggugat secara detail.
"Kesan saya membaca statement Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks," ucap Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menjelaskan fokus 4 mantan kader PD menggugat AD/ART ke MA adalah menjatuhkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi ketua umum. Namun, Yusril mengaku tidak mengurusinya.
"Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," tuturnya.
Seharusnya, menurut Yusril, Mahfud tidak mengomentari perkara yang masih dalam proses hukum. Salah seorang kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin saat sengketa Pilpres 2019 itu menyarankan pemerintah bersikap netral.
"Di balik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh MA," imbau Yusril.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apa pun putusan MA nanti, semua pihak, termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," pungkasnya.
(zak/tor)