KPK Panggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara di Kasus Suap Pengadaan Barang-Jasa

KPK Panggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara di Kasus Suap Pengadaan Barang-Jasa

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 13:18 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Almien Ashar Safari sebagai saksi. Almien dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di HSU pada 2021-2022.

"Saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel 2021-2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Selain itu, KPK memanggil Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Anisah Rasyidah sebagai saksi dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

(zap/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads