KPK Sita Uang-Berkas di Rumdin Bupati dan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara

KPK Sita Uang-Berkas di Rumdin Bupati dan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 12:01 WIB
KPK menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki, sebagai tersangka. Maliki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.
KPK menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki, sebagai tersangka. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta -

Penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas jabatan dinas jabatan Bupati Hulu Sungai Utara. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022 di Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Minggu (19/9/2021), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9).

Ali mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah kediaman Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan dua lokasi itu dilakukan pada Minggu (19/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, KPK menyita sejumlah uang, dokumen, hingga barang elektronik terkait perkara dari penggeledahan itu. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dilakukan pengecekan lebih lanjut dan juga dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara.

"Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka. Dan nantinya juga akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki, sebagai tersangka. Maliki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, serta MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9).

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Lihat juga video 'Firli Bahuri Ingatkan Jual-Beli Jabatan Erat dengan Tindak Pidana Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads