Seorang perempuan di Lampung bernama Lisa Amelia melampiaskan emosi tentang pemotongan gaji di media sosial (medsos). Namun cerita Lisa itu membuat Lisa terjerat UU ITE.
Begini awal mula ceritanya.
Cerita Lisa ini viral di medsos dan menarik simpati banyak pihak. Lisa membagikan cerita itu ke akun Facebook (FB) bernama Lisa Amelia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan itu, Lisa memposting foto slip gaji yang tertera bertanggal 25 September 2021. Dari slip gaji tersebut, tertulis Lisa Amelia bekerja di JS Swalayan.
Lisa disebut bekerja sebagai kasir. Di lembaran tersebut, tertulis alamat ialah Pringsewu Barat, Pringsewu.
Akun FB Lisa Amelia saat ini sudah tidak dapat ditemukan. Status postingan Lisa Amelia yang beredar pun hanya tangkapan layar (screenshot).
Screenshot yang masih beredar di medsos ialah postingan slip gaji dan klarifikasi Lisa Amelia terkait postingan slip gaji yang viral tersebut.
"Ya ampun (emotikon sedih). Udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek kerja nonstop sebulan cumen dihargain 368rb. Ini mah bayar kosan aja gak cukup. Boro-boro makan. (emotikon menangis)," demikian tulisan akun Lisa Amelia tersebut yang disertai foto slip gaji.
Cerita miris Lisa ini banyak menarik simpati warganet karena hasil kerjanya selama sebulan hanya dibayar senilai Rp 368 ribu. Uang itu dia terima setelah ada pemotongan-pemotongan.
Berdasarkan rincian gaji yang diunggah Lisa, tertulis Lisa menerima gaji pokok sebesar Rp 1 juta dan tambahan bonus perilaku baik sebesar Rp 50 ribu.
Dari jumlah tersebut, gaji Lisa dipotong atas tiga poin, yakni cuti sakit 3 hari (dipotong Rp 300 ribu), terlambat 1 hari (dipotong Rp 150 ribu), dan kompensasi barang hilang (Rp 232 ribu) sehingga total potongan gaji Lisa Rp 682 ribu.
Lisa Ngaku Dituntut UU ITE
Di unggahan lainnya, Lisa mengunggah permintaan maaf. Unggahan klarifikasi itu juga beredar di media sosial berbentuk screenshot sama dengan screenshot postingan Lisa terkait gaji sebelumnya.
Screenshot klarifikasi Lisa Amelia terdiri atas permintaan maaf yang ditujukan kepada empat pihak serta penjelasan kasus secara singkat. Dia meminta maaf kepada JS Swalayan, toko-toko terdampak postingan yang viral, pemerintah Kecamatan Pringsewu, dan warganet.
Dalam klarifikasi tersebut, Lisa juga mengaku diberhentikan dan didenda oleh pihak JS Swalayan. Selain itu, Lisa mengaku dituntut Pasal 45 UU ITE.
Simak juga 'Banyak Remaja Pelaku Penodaan Agama Dijerat UU ITE':
Penelusuran Polisi
Terkait screenshot postingan Lisa yang viral itu, Polres Pringsewu pun turun tangan. Hasilnya, polisi tidak menemukan JS Swalayan seperti yang tertulis dalam slip gaji yang viral.
"Setelah ditelusuri, JS swalayan itu tidak ada di Pringsewu. Yang ada Jasmine Swalayan," kata Paur Humas Polres Pringsewu, Aipda Suhud, saat dihubungi, Rabu (29/9).
Dia mengatakan Jasmine Swalayan yang ada di Pringsewu turut terdampak akibat postingan viral tersebut. Sebab, ada pihak yang mengkaitkan Jasmine Swalayan dengan JS Swalayan.
Polres Pringsewu juga sudah menemui pihak Jasmine Swalayan. Polisi memastikan juga bahwa tak ada pegawai Jasmine Swalayan bernama Lisa Amelia.
Dia mengatakan, meski terdampak postingan viral tersebut, Jasmine Swalayan tidak mengambil langkah hukum. Jasmine Swalayan juga tidak mempolisikan pihak yang mengaitkan toko mereka dengan JS Swalayan.
"Iya, ada salah satu warga juga yang memposting tokonya dan meng-upload ke medsos. Tapi kemudian sudah ketemu, sudah saling memaafkan dan tidak ada saling melapor," ucapnya.
Aipda Suhud juga menjawab soal kabar Lisa Amelia dipolisikan dengan jeratan UU ITE. Dia mengatakan tak ada laporan tersebut di Polres Pringsewu.
"Sementara kalau di Polres Pringsewu tidak ada. Itu cuma beredar di medsos, tapi kenyataannya juga tidak ada laporannya," kata dia.
Terakhir, Aipda Suhud juga mengimbau pengguna internet agar lebih bijak menggunakan medsos. Warga diminta lebih dulu mengecek fakta dan tidak langsung ikut membagikan informasi yang beredar.