Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT PSU Senilai Rp 109 Miliar

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 10:23 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada 2007-2019. Jaksa pun kemudian menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut.

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan menyampaikan ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSH sebagai Manajer Kebun Simpang Koje 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU 2007-2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manajer Kebun Simpang Koje 2007-2010 serta Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manajer Kebun Kampung Baru 2015-2018.

Menurut Yos Arnold, dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka di antaranya pelaksanaan proyek pengembangan area PT PSU di Desa Simpang Koje, dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kebun Simpang Koje 2011-2013 serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan area PT PSU di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, pada 2011-2019.

"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612,00," sebut Yos, Rabu (29/9/2021).

Sebelumnya, kata Yos, pihak Kejati Sumut telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode 2007-2019.

Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Area yang disita berada di dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, seluas 518,22 hektare. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 hektare area bertanam dan belum tanam seluas 1,8 hektare.

"Lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019," sebut Yos Arnold.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap," sebut Yos.

Simak juga 'Kejari Tanjung Jabung Timur Geledah Kantor KPU Jambi':






(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork