Waka Komisi IX: Penelitian Kemenkes Tak Indikasikan Kratom sebagai Narkoba

Waka Komisi IX: Penelitian Kemenkes Tak Indikasikan Kratom sebagai Narkoba

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 08:27 WIB
Sebagian besar masyarakat Kapuas Hulu mengantungkan hidupnya dari tanaman kratom, terlebih saat pandemi COVID-19. Tak terkecuali bagi Yohanes yus Ady, warga Bika, Kapuas Hulu.
Kratom (Rachman/detikcom)
Jakarta -

Tanaman kratom, yang dikategorikan sebagai salah satu jenis narkotika oleh BNN, menuai kontroversi. Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PDIP Charles Honoris meminta pemerintah tidak tergesa-gesa melarang penggunaan tanaman yang berpotensi membawa banyak manfaat.

"Jangan kita tergesa-gesa melarang sesuatu yang berpotensi membawa banyak manfaat tanpa melakukan uji dan kajian secara utuh," ujar Charles kepada wartawan, Rabu (29/9/2021) malam.

Dia mengaku mendukung jika Kemenkes melakukan kajian soal manfaat kratom terhadap kesehatan. Charles mendukung kratom masuk kategori tanaman obat tradisional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 6 Ayat (3), wewenang untuk menetapkan narkotika atau bukan itu ada di Kemenkes. Saya mendukung langkah Kemenkes agar kratom dapat dikategorikan sebagai tanaman untuk obat tradisional," ujar Charles.

Menurutnya, hasil penelitian Litbang Kemenkes tidak mengindikasikan kratom sebagai jenis narkotika. Hasil penelitian lain bahkan menyebut tanaman kratom bermanfaat untuk pengobatan.

ADVERTISEMENT

"Menurut informasi yang kami dapatkan, jurnal-jurnal dan penelitian Litbang Kemenkes sendiri tidak mengindikasikan ini sebagai narkoba. Bahkan beberapa penelitian menyebutkan tanaman kratom bermanfaat untuk mengobati berbagai kondisi medis," ujarnya.

Charles menilai kratom telah menjadi sumber penghasilan lebih dari 200 ribu orang di Kalimantan Barat. Kratom, katanya, juga telah diekspor ke berbagai negara.

"Ditambah lagi, kratom sudah menjadi tulang punggung ekonomi sekitar 200 ribu orang di Kalimantan Barat dan seluruh produk kratom diekspor ke Amerika dan Eropa. Kratom juga sudah digunakan oleh suku-suku di sana sejak ratusan tahun yang lalu," ujarnya.

Simak juga 'Pro-Kontra Daun Kratom, Komoditas Petani Kapuas Hulu yang Tuai Kontroversi':

[Gambas:Video 20detik]



Pemerintah Diminta Lakukan Kajian

Anggota komisi IX DPR RI Saleh P Daulay menilai pemerintah perlu melakukan kajian serius terkait tanaman kratom.

"Pemerintah perlu melakukan kajian serius-sistematis terkait tanaman kratom itu, sehingga kita bisa melihat manfaatnya dan melihat secara jelas sisi negatif tumbuhan tersebut, karena ini ternyata banyak dimanfaatkan masyarakat," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Saleh menilai pengecekan perlu dilakukan untuk mengetahui efek negatif dan positif. Pengecekan juga perlu dilakukan terkait penggunaan kratom di luar negeri.

"Kalau manfaatnya besar dan mudarat bisa kita singkirkan, apa dia komunitas ekspor dan tidak dipakai di Indonesia. Saya tidak tahu apakah tanaman ini juga digunakan seperti ganja, saya belum mengetahui dan saya juga baru baca ternyata dia efek negatifnya besar. Karena itu, ini harus dilihat," ujar Saleh.

"Kalau itu diekspor ke luar negeri, harus dicek juga. Di luar negeri digunakan sebagai apa. Apakah digunakan sejenis barang narkotika atau mungkin hanya untuk campuran obat-obatan," sambungnya.

Menurutnya, bila kratom terbukti bukan sebagai narkotika, perlu diberi peluang untuk tetap menjadi sumber penghasilan warga. Namun, bila hasil kajian ternyata kratom berbahaya, perlu adanya sosialisasi dan masyarakat perlu menerima larangan.

"Kalau bukan sebagai narkotika, menurut saya tidak sampai merusak keadaan. Yang bahaya kan bila digunakan sebagai narkotik itu mencederai. Tapi kalau hal positif, saya kira masih bisa diberi peluang. Kasihan kan masyarakat di sana yang sedang dalam 'menikmati' ekspor tumbuhan ini ke negara lain. Kalau ternyata dikaji berbahaya, tentu harus diterima bahwa itu dilarang, tapi jangan itu dilarang sebelum ada kajian komprehensif," ujarnya.

BNN Masukkan Kratom sebagai Narkoba

Tanaman kratom yang tumbuh subur di Indonesia menjadi kontroversi. Daun kratom telah dimasukkan dalam golongan 1 narkotika. Daun yang banyak dibudidayakan di Kalbar ini akan dibuat regulasinya supaya tak dijual bebas ke masyarakat luas.

Pada 2019, Kepala BNN Pusat saat itu Komjen Heru Winarko pernah bicara soal kratom di Pontianak. Dia menyatakan dengan tegas kratom masuk kategori golongan 1 dalam narkotika.

BNN juga sudah menyurati sejumlah kementerian dan badan terkait penetapan pihaknya tersebut. Dalam sikap itu, BNN memasukkan kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.

"Kenapa ini kita lakukan, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Profesor Asep dari ITB, menegaskan bahwa efek yang ditimbulkan kratom 13 kali kekuatannya dari morfin. Jika ini tidak kita antisipasi, jelas bisa disalahgunakan," ucap Heru dalam FGD tentang kratom yang dilaksanakan BNN di Pontianak, yang dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2019).

Diekspor ke Eropa

Di tengah kontroversi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalbar mengekspor kratom langsung dari Kota Pontianak menuju Belanda. Pemprov Kalbar menyatakan ekspor ini menunjukkan kratom sebagai komoditas yang memiliki nilai jual tinggi.

"Hari ini kami melakukan kegiatan ekspor langsung dari Pontianak menuju Belanda dengan menggunakan maskapai milik pemerintah, Garuda Indonesia, dari Pontianak," ujar Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dan PKTN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kalbar, Eko, di Bandara Supadio Pontianak di Kubu Raya, seperti dilansir Antara, Rabu (29/9/2021).

"Ini membuktikan bahwa memang untuk komoditas kratom merupakan komoditas yang bernilai ekonomi sangat tinggi. Didukung oleh rekan-rekan Bea-Cukai dan yang terkait dengan lintas sektoral, tentunya yang membawahi sektor ekonomi," sambungnya.

Gubernur Kalbar Sutarmidji bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait eksistensi tanaman kratom yang jadi kontroversi. Bagi Sutarmidji, tanaman kratom merupakan komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kemarin saya sudah bilang ke Menteri Pertanian dan beliau akan bicara dengan Presiden," ujar Sutarmidji dilansir dari Antara, Minggu (19/9).

Sutarmidji sudah mengumpulkan sejumlah data soal tanaman kratom. Surat ke Jokowi akan segera menyusul. Sutarmidji menyebut tanaman kratom sering kali dikaitkan dengan ganja, padahal efeknya berbeda.

"Mereka bilang kratom itu zat adiktifnya empat kali dibandingkan ganja, tetapi saya katakan bahwa orang yang mengkonsumsi kratom tidak berhalusinasi, sedangkan mengkonsumsi ganja pasti berhalusinasi, bahkan urine orang yang mengkonsumsi kratom belum tentu positif," tuturnya.

"Bayangkan pohon kratom puluhan juta kalau ditebang, siapa yang mau bertanggung jawab. Betung Karibun dan Danau Sentarum sudah dijadikan paru-paru dunia oleh UNESCO. Di situ banyak kratom, apa tidak gundul itu paru-paru dunia," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads