Kota Bekasi PPKM Level Berapa: Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan
Selain mengatur soal WFO, Inmendagri 43/2021 mengatur mengenai pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan seperti supermarket dan hipermarket harus membatasi kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dan tutup pukul 21.00.
Pengunjung juga diwajibkan untuk melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun untuk saat ini tidak diperbolehkan masuk ke mal dan minimarket.
Kota Bekasi PPKM Level Berapa: Aturan Masuk Bioskop
Selain itu, dalam PPKM level 3 ini, ada pelonggaran dalam aturan masuk bioskop. Sementara sebelumnya hanya pengunjung dengan status hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk bioskop, kini pengunjung dengan status kuning juga boleh masuk bioskop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tentunya pembukaan bioskop diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen serta melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar bioskop.
"Namun dengan kewajiban dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucap Luhut.
(izt/imk)