Instruksi Mendagri PPKM terbaru kini belum diterbitkan kembali. Hal ini karena periode perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali masih diterapkan hingga 4 Oktober 2021.
Diketahui bahwa wilayah Jawa-Bali kini sudah tidak ada yang menerapkan PPKM level 4. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, pada Senin (20/9/2021).
"Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2," kata Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali diketahui masih ada yang menerapkan level 4 PPKM. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual, pada Senin (20/9/2021).
"Kita terus dorong PPKM level di level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait wilayah aglomerasi dan vaksinasi di bawah 50 persen," kata Airlangga.
Dikutip dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, sepuluh daerah yang dimaksud adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan.
Dikarenakan aturan Inmendagri belum diterbitkan lagi, pedoman masyarakat kini masih sama, yaitu pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 44 tahun 2021 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Lalu apa saja isi Instruksi Mendagri tersebut? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui selengkapnya.
Instruksi Mendagri PPKM Terbaru: Nomor 43 Tahun 2021
Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 ini mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah PPKM Jawa Bali. Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa wilayah Jawa-Bali kini tidak ada yang menerapkan PPKM level 4. Berikut aturan yang tertuang:
Aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 3
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas - Perkantoran non-esensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
- Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%.
- Uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan dengan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
- Resepsi pernikahan diadakan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Soal Instruksi Mendagri PPKM terbaru dapat dilihat di halaman selanjutnya
Aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 2
Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 2, antara lain:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas - Perkantoran nonesensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 21.00 maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 50% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
- Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 75%.
- Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 25% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
- Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Instruksi Mendagri PPKM Terbaru: Nomor 44 Tahun 2021
Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 ini mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah PPKM luar Jawa Bali. Berikut ini poin-poin kegiatan yang diatur:
Aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 4
Mengacu pada Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 4 luar Jawa Bali, antara lain:
- Kegiatan belajar mengajar lakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
- Perkantoran non-esensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung makan di tempat 25% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 20.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%.
- Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 25% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
- Resepsi pernikahan diadakan maksimal 30 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 3
Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 3, antara lain:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas - Perkantoran nonesensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan hingga pukul 20.00 maksimal pengunjung makan di tempat 25% kapasitas dan waktu maksimal 60 menit.
- Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung makan di tempat 25% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang dan waktu maksimal 60 menit. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
- Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%.
- Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi.
- Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: Syarat Pindah Domisili Terbaru, Cek di Sini! |
Aturan Kegiatan PPKM Jawa Bali Level 2 dan level 1
Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, dituliskan poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 2 dan 1, antara lain:
1. Kegiatan belajar mengajar:
- untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan secara lebih ketat
- untuk wilayah zona oranye, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, Bagi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- untuk wilayah yang berada dalam zona Merah, melaksanakan pembelajaran jarak jauh
2. Kegiatan perkantoran:
- untuk wilayah zona Hijau dan zona Kuning, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50%
- untuk wilayah zona Oranye dan zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%
3. Kegiatan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
5. Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
6. Kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall boleh dine-in maksimal 50% kapasitas, jam operasional sampai pukul 21.00,
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- untuk wilayah zona hijau: jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dan pengunjung maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- untuk wilayah zona kuning: jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengunjung maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- untuk wilayah zona oranye dan zona merah: jam operasional sampai dengan pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
8. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
9. Kegiatan ibadah:
- Zona Hijau: 75% kapasitas
- Zona Kuning: 50% kapasitas
- Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas
10. Kegiatan area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum):
- Zona Hijau: 50% kapasitas
- Zona Kuning: 25% kapasitas
- Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas
11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
- Zona Hijau: 50% kapasitas
- Zona lainnya: 25% kapasitas
Aturan Tambahan Kegiatan PPKM
- Kompetisi sepak bola liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggu dan kompetisi sepak bola liga 2 dapat dilaksanakan maksimal 8 pertandingan setiap minggu. Seluruhnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan tidak menerima penonton langsung di stadion.
- Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut
- pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi
- pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan
- pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong dan Motaain.
Demikian informasi mengenai Instruksi Mendagri PPKM terbaru untuk wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali. Semoga membantu dan bermanfaat.