Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan pemutihan denda kepada wajib pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu dilakukan karena pendapatan asli daerah (PAD) masih minim.
"Ya, kita putihkan pajak kendaraan bermotor, mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun, ataupun empat tahun, dendanya akan kita hapuskan," kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu (29/9/2021).
Penghapusan denda pajak kendaraan, atau biasa yang disebut dengan pemutihan pajak, itu, menurut Deru, tidak hanya ditujukan ke masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghapusan denda pajak ini bisa dilakukan untuk kendaraan yang menunggak bahkan lebih dari 4 tahun," ungkapnya.
Deru berharap pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini bisa memaksimalkan PAD dan mengurangi beban dari wajib pajak.
"Memang kemarin (tahun lalu) belum maksimal sehingga kita putihkan pajak ini agar lebih maksimal (PAD) lagi dan juga pelayanan yang diberikan. Agar bisa memulihkan ekonomi dan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif," harapnya.
Program ini, sambungnya, akan diberlakukan mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2021 mendatang.
"Ada dua kategori yang akan mendapatkan pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor & Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," jelasnya.
(jbr/jbr)