Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno hari ini menemui Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, untuk menyerahkan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau surpres. Surpres yang diserahkan berisi nama calon Panglima TNI?
Surpres tersebut diserahkan Pratikno bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (29/9/2021) siang. Puan sendiri didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ternyata, surpres yang diserahkan Pratikno dan Suharso berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara. Lalu, bagaimana dengan surpres soal nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratikno mengaku dalam pertemuan dengan Puan juga membahas perihal surpres calon Panglima TNI. Dia berkoordinasi dengan Puan terkait pengiriman surpres dimaksud.
"Tadi kami juga sudah koordinasi dengan Ibu Ketua DPR (Puan Maharani) untuk pengusulan surat Panglima itu," sebut Pratikno usai pertemuan.
Pratikno memastikan pengiriman surpres calon Panglima TNI akan dilakukan secepatnya. Namun politisi PDIP itu tidak memastikan jadwal pengirimannya.
"Yang jelas kita akan lakukan secepatnya dan ada waktu bagi DPR," sebut Pratikno.
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun mulai Desember 2021 mendatang. Ada dua jenderal yang digadang-gadang bakal menjadi suksesor Hadi, yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksaman Yudo Margono.
DPR sendiri akan memasuki masa reses mulai 8 Oktober sampai 7 November 2021. Dengan begitu, pemerintah masih memiliki waktu untuk mengirim surpres calon Panglima TNI sebelum 7 Oktober.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memprediksi pengiriman surpres calon Panglima TNI akan dilakukan setelah PON Papua selesai. Mengapa? Hasanuddin menyebut Marsekal Hadi masih diberi tanggung jawab mengamankan PON Papua.
Selain itu, Hasanuddin memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI tidak akan terbentur dengan jadwal sidang DPR. Dia menyebut proses uji kelayakan bisa digelar antara 8 November sampai 29 November.
"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa reses DPR. Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit and proper test. Jadi masih memenuhi syarat," tutur Hasanuddin, Kamis (23/9).
(maa/zak)