DEMA PTKIN Dukung Langkah Presiden-Kapolri Jadikan 56 Pegawai KPK ASN Polri

Suara Mahasiswa

DEMA PTKIN Dukung Langkah Presiden-Kapolri Jadikan 56 Pegawai KPK ASN Polri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 13:21 WIB
Kapolri optimis kekebalan komunal di Jabar bisa tercapai
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Jakarta -

Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (Dema PTKIN) menilai 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) memiliki rekam jejak di bidang pemberantasan korupsi yang baik. Oleh karena itu, Dema PTKIN mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK tersebut.

"Kita juga menilai 56 pegawai KPK tersebut memiliki rekam jejak yang bagus serta punya andil besar dalam pemberantasan korupsi, sehingga langkah solutif Presiden dan Kapolri untuk merekrut pegawai tersebut merupakan langkah yang tepat dan perlu kita dorong serta apresiasi," kata Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Onky Fachrur Rozie kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (29/9/2021).

Onky sepakat menyebut rencana perekrutan 56 pegawai KPK tersebut sebagai langkah solutif. Dia juga mendukung 56 pegawai KPK tersebut memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah Presiden menindaklanjuti usulan Kapolri yang telah memberikan solusi terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diterima menjadi ASN di Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, patut untuk kita dorong dan apresiasi," ujar Onky.

Onky menegaskan, pada intinya dia dan kawan-kawan di DEMA PTKIN meminta Jokowi memperhatikan nasib 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK. "Tentu beberapa harapan dan tawaran solusi dari pihak lain juga bagus, namun kita juga mendorong agar Presiden lebih memperhatikan nasib 56 Pegawai KPK yang tidak Lolos TWK tersebut," sambung Onky.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kapolri mengatakan dirinya telah menyurati Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Sigit mengatakan telah mendapatkan respons balik dari Jokowi, lewat surat dari Setneg. Intinya, dia mendapatkan lampu hijau untuk menindaklanjuti rencananya.

"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri. Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit.

Sigit lalu menjelaskan alasannya hendak merekrut 56 eks pegawai KPK. "Kenapa demikian? Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam penanganan tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," pungkas mantan Kabareskrim Polri ini.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads