Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Se-Indonesia, Nica Ranu Andika, ikut menanggapi terkait nasib 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mendukung 56 orang ini direkrut jadi ASN Polri.
Ranu mengapresiasi inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes TWK. Apresiasi juga diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang merestui niat sigit ini.
"Kami dari BEM PTAI merespons hal baik tersebut. Apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Listyo Sigit yang akan merekrut 56 pegawai yang gagal TWK di KPK untuk menjadi ASN Polri," kata Ranu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ranu berharap 56 eks pegawai KPK jadi ASN Polri ini bisa terwujud. Dia yakin kehadiran mereka di Polri bisa memberikan dampak positif.
"Sebagai warga negara, 56 pegawai KPK ini memiliki hak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Maka, sudah sepantasnya jika pemerintah memberikan solusi dengan menempatkan 56 pegawai tersebut menjadi ASN Polri di Direktorat Tipikor," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya soal dasar aturan Jokowi izinkan Kapolri...
Dasar Aturan Jokowi Izinkan Kapolri
Sebelumnya, Sigit mengatakan telah menyurati Presiden Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).
Jokowi menyetujui rencana Sigit tersebut. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri. Menurut Mahfud, polemik 56 pegawai KPK dapat diakhiri dengan langkah Kapolri ini.
"Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dilihat Rabu (29/9).
Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014," ujarnya.