KPK menyelidiki kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Penyidikan ini baru dimulai pada bulan September 2021.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Ali mengatakan tim penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim. Tim penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kegiatan ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim dan juga telah melalukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," kata Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara. KPK juga akan melakukan pemanggilan para saksi demi melengkapi alat bukti.
"Sejauh ini tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," ujarnya.
KPK akan terus menginformasikan perkembangan dari perkara ini. Dia juga meminta masyarakat turut ikut serta dalam mengawasi jalannya penyidikan perkara tersebut.
"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," katanya.
"KPK akan terus menyampaikan update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi," tambah Ali.
Simak video 'Kala Kapolri Mau Tampung 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri':