Ajudan Nurdin Ngaku Disuruh Terima Beras dari Kontraktor, tapi Isinya Rp 1 M

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Ajudan Nurdin Ngaku Disuruh Terima Beras dari Kontraktor, tapi Isinya Rp 1 M

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 14:17 WIB
Sidang suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Sidang suap Nurdin Abdullah (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Kontraktor bernama Robert Wijoyo mengaku telah memberikan 10 kilogram beras kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah melalui ajudannya Syamsul Bahri. Tapi Syamsul, yang disuruh Nurdin Abdullah untuk menerima titipan Robert, mengakui tidak menerima beras, melainkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Hal ini terungkap saat Robert Wijoyo menjadi saksi di sidang kasus suap terdakwa Nurdin di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Rabu (29/9/2021). Saat bersaksi, Robert Wijoyo mengaku bertemu Nurdin Abdullah di rumah jabatan (rujab) pada Desember 2020.

"Saat ketemu Pak Nurdin, Saudara ada menyampaikan, 'Saya akan menitipkan sesuatu ke Bapak'. Begitu?" tanya jaksa KPK Siswandono di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robert mengaku memang menyampaikan kepada Nurdin Abdullah bahwa dia akan titip beras jenis Tarone. Rencana titip beras diakui Robert inisiatif sendiri.

"Saya sampaikan, saya bilang, 'Tabe, Pak, ada beras Tarone mau saya bagi ke Bapak'," tutur Robert di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi waktu itu Pak Nurdin mengatakan kepada saya, 'Sudah, kamu titipkan sama ajudan'," lanjut Robert.

Selesai bertemu Nurdin dan pada saat hendak meninggalkan rujab, Robert bertemu dulu dengan ajudan Nurdin, Syamsul. Robert mengaku menyampaikan ke Syamsul soal titipan beras yang dia janjikan kepada Nurdin.

Syamsul lalu sepakat mengambil titipan beras tersebut di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Namun titipan beras tersebut diantarkan oleh seorang karyawan Robert yang mana Robert mengaku lupa nama karyawan tersebut.

"Saya sudah tidak ingat, Pak, siapa karyawan saya (yang disuruh antar titipan beras)," ucap Robert.

Titipan 10 Kg Beras Berubah Jadi Uang Rp 1 Miliar

Robert menjelaskan titipan beras itu dikemas dalam tempat yang Robert sudah lupa. Namun dia menyebut jumlah beras itu 10 kilogram.

"Kira-kira sekitar 10 kilo, Pak," ungkap Robert.

Selanjutnya jaksa KPK Siswandono meminta kejujuran Robert. Dia menanyakan apakah isi titipan itu sebenarnya.

"Isinya beras atau uang?" tanya Siswandono.

Robert kemudian tetap pada keterangannya bahwa dia hanya menitipkan beras kepada Nurdin Abdullah. Siswandono kemudian mengungkap pengakuan Syamsul Bahri di persidangan.

"Keterangannya Syamsul jadi uang itu," bantah Siswandono kemudian.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terhadap pernyataan jaksa tersebut, Robert mengaku tak tahu-menahu mengapa beras yang ia titipkan justru berubah jadi uang saat diterima Syamsul Bahri.

"Makanya saya juga bingung, Pak," ucap Robert.

Siswandono lantas meminta lagi kejujuran saksi Robert. Namun dia tetap menegaskan yang dia titipkan adalah beras.

Saat jeda persidangan, Siswandono tidak menampik beda versi pengakuan antara Robert dan Syamsul. Robert menganggap menitipkan beras, sementara Syamsul Bahri justru mengaku menerima uang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

"Sayang, dia tadi lupa anak buahnya (yang disuruh antar beras ke Syamsul), entah lupa atau pura-pura lupa, kita nggak tahu. Anak buahnya siapa sih yang menyerahkan beras," kata jaksa.

Oleh sebab itu, Siswandono berjanji segera menghadirkan Syamsul Bahri sebagai saksi ke persidangan.

"Nanti kami nilai apakah benar-benar seperti itu. Tentunya kami butuhkan keterangan Syamsul Bahri," ucap Siswandono.

Wartawan sempat mengkonfirmasi kepada Siswandono apakah penerimaan titipan uang (beras dalam versi Robert) berjumlah Rp 1 miliar sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Siswandono pun mengiyakannya.

"Iya (Rp 1 miliar). Itu kan keterangannya Syamsul Bahri waktu diperiksa di perkaranya Agung Sucipto, salah satunya itu dia terima Rp 1 miliar. Sama di Jalan Perintis Kemerdekaan dari salah satu anak buahnya Pak Robert, sama kejadiannya itu," pungkas Siswandono.

Hingga berita ini ditulis, persidangan belum usai. Pihak pengacara terdakwa Nurdin belum mendapatkan kesempatan bertanya kepada saksi Robert Wijoyo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads