Pengantin pria di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditendang calon mertua saat prosesi akad nikah. Acara akad sempat tertunda setelah insiden tersebut.
Mempelai pria Armanul Haqim (17) lalu diamankan ke rumah ketua RT setempat. Polsek Rasanae Timur pun mengamankan situasi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 16.00 Wita di halaman rumah Kuriana (54), yang tak lain bapak mempelai wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak mempelai wanita lalu meminta akad nikah dilanjutkan. Acara itu dilanjutkan di musala RT 10 Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
"Setelah situasi reda kemudian keluarga pihak mempelai wanita meminta dilanjutkan kembali prosesi akad nikah tersebut sehingga disepakati bersama akhirnya akad nikah dilaksanakan di dalam musala," kata Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri, Rabu (29/9/2021).
Proses akad nikah yang sempat terhenti akhirnya berlanjut via telepon.
"Setelah kejadian itu kan mereka (mempelai pria dan wanita) tetap nikah, nikahnya jadi, tapi via telepon," ujar Kasi Humas Polres Kota Bima Iptu Jufri, Senin (27/9).
Dia mengatakan acara akad nikah itu digelar hingga selesai.
Penyebab Mertua Tendang Mempelai Pria
Polisi mengatakan Kuriana menendang kepala mempelai pria satu kali menggunakan lutut kanannya. Kuriana emosional karena prosesi akad nikah ditunda sampai empat kali.
Dalam empat kali penundaan tersebut, penghulu juga empat kali bolak-balik datang ke lokasi akad.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Kuriana, mertua dari pelapor, melakukan penganiayaan kepada korban karena merasa dipermainkan pada hari pernikahan tersebut, yang mana pada saat itu ada empat kali penundaan akad nikah," kata Iptu Jufri.
"Karena pelapor atau pengantin laki-laki tidak hadir sesuai waktu yang disepakati dan begitu juga petugas KUA empat kali bolak-balik karena pengantin laki-laki tidak datang," tambahnya.
Sebelum terjadi insiden tersebut, prosesi akad nikah sempat dijalankan. Pengantin pria dan mertua duduk berhadapan. Di samping mereka, ada petugas KUA dan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Di tengah prosesi, terlihat mertua melafazkan kalimat syahadat tanda upacara sakral dimulai. Namun, di pengujung kalimat itu, Kuriana mengucapkan kata 'bote', yang berarti monyet dalam bahasa Bima.
"Sebelum penganiayaan berlangsung, tiba-tiba keluarga dari korban melontarkan kata-kata yang kurang enak didengar oleh terlapor, sehingga saat terlapor mengucapkan kalimat syahadat, di akhir kalimat langsung mengucapkan kata-kata 'bote', artinya monyet. Akhirnya saat itu suasana menjadi ricuh. Selanjutnya, terlapor bangun dari duduknya. Karena emosi, lalu menendang ke arah kepala Armanul Hakim," ulas Jufri.
Atas tendangan tersebut, pengantin pria melaporkan mertua ke Polsek Rasanae Timur pada hari yang sama dengan hari pernikahan tersebut.