Hari Kesaktian Pancasila 2021: Tema dan Pedoman Upacara

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 11:56 WIB
Hari Kesaktian Pancasila 2021: Tema dan Pedoman Upacara -- Monumen Pancasila Sakti (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Hari Kesaktian Pancasila jatuh pada 1 Oktober. Setiap tahun, peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan dengan upacara.

Adapun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) membuat tema di tahun ini. detikcom merangkumkan serba-serbi Hari Kesaktian Pancasila sebagai berikut.

Hari Kesaktian Pancasila: Waktu dan Lokasi Upacara

Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang bertema 'Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila' di tingkat pusat dilakukan di:

  • Hari, tanggal : Jumat, 1 Oktober 2021
  • Waktu : 08.00 s.d. 08.30 WIB
  • Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur
  • Pakaian
    - Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
    - Wanita : Pakaian Nasional dan/atau menyesuaikan
    - TNI/POLRI : Pakaian Dinas Upacara (PDU) III

Hari Kesaktian Pancasila: Pedoman Penyelenggaraan Upacara Tingkat Pusat

Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur dilaksanakan dengan memperhatikan dan menaati protokol COVID-19. Adapun komposisi petugas Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Komandan upacara sebanyak 1 orang dengan cadangan 1 orang
  2. Pasukan upacara sebanyak 20 orang dengan cadangan 8 orang
  3. Korps musik sebanyak 25 orang
  4. MC sebanyak 1 orang dengan cadangan 1 orang

Selain itu, yang turut hadir dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini adalah sebagai berikut:

  1. Presiden Republik Indonesia sebagai Inspektur Upacara
  2. Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI sebagai Pembaca Teks Pancasila
  3. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI sebagai Pembaca Naskah UUDNRI Tahun 1945
  4. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI sebagai Pembaca dan Penandatangan IKRAR
  5. Menteri Agama RI sebagai Pembaca Doa
  6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
  7. Panglima TNI
  8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain yang disebutkan di atas, Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat, beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat diwajibkan mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan Jumat mendatang secara virtual dari kantor masing-masing.

Selengkapnya soal Hari Kesaktian Pancasila di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork