Jakarta -
Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace berdasarkan hasil gelar perkara Polri. Peristiwa penganiayaan M Kace ini terjadi di Rutan Bareskrim Polri.
Begini perjalanan kasus penganiayaan hingga Napoleon ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
M Kace Buat Laporan Dugaan Penganiayaan
Kasus ini berawal ketika M Kace membuat laporan dugaan penganiayaan di Rutan Bareskrim. Kace mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).
Laporan itu pun ditindaklanjuti oleh Polri. Polri menyebut M Kace dianiaya oleh sesama tahanan di rutan. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Seperti diketahui, Irjen Napoleon merupakan tahanan di rutan Bareskrim karena tersandung kasus red notice Djoko Tjandra.
"Sudah tahu bertanya pula," ujar Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/9). Dia menjawab hal tersebut saat ditanya apakah benar yang menganiaya Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon seperti informasi yang beredar.
Lumuri Kace Pakai Kotoran Manusia
Polisi mengatakan saat melakukan penganiayaan Irjen Napoleon melumuri wajah dan dan tubuh Muhammad Kace dilumuri kotoran manusia.
"Wajah dan tubuh korban dilumurin dengan kotoran manusia oleh pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu (19/9).
Menurut polisi, asal kotoran manusia itu sudah disiapkan oleh Irjen Napoleon. Polisi menyebut Napoleon juga memukul Kace saat melumuri Kace dengan kotoran manusia.
"Kotoran manusia disiapkan sendiri oleh NB," ujar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Senin (20/9).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sel M Kace. Polisi mengatakan Irjen Napoleon masuk ke sel Kace memakai gembok milik 'Ketua RT'.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi, Senin (20/9).
Andi mengatakan 'Ketua RT' di blok rutan Kace ditahan juga merupakan seorang tahanan berinisial H alias C. Menurut polisi, Napoleon masih merasa seperti atasan penjaga rutan. Napoleon Bonaparte sendiri dinyatakan masih aktif sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen. Sebelum beperkara, Napoleon pernah menjabat Kadiv Hubinter Polri.
Dibantu 3 Tahanan Lain
Lebih lanjut, Polisi mengatakan Irjen Napoleon tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu 3 tahanan lain. Salah satu tahanan yang membantu Napoleon adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.
Sedangkan dua tahanan lainnya bukan eks anggota FPI melainkan tersangka dalam kasus pidana umum dan pertanahan. Polisi mengungkapkan Napoleon mengajak Maman agar menakut-nakuti M Kace.
"Yang tiga orang lainnya ini hanya digunakan, untuk memperkuat, kalau bisa saya katakan hanya untuk memperlemah kondisi psikologis daripada korban," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (21/9).
Andi telah mengonfirmasi kalau Maman Suryadi merupakan satu dari tiga tahanan yang diduga ikut menganiaya Kace. Penganiayaan itu diduga berlangsung pada pukul 00.30-01.30 WIB, Kamis (26/8), di kamar isolasi Kace.
Surat Terbuka Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya angkat suara perihal dugaan penganiayaan ini. Irjen Napoleon Bonaparte pun menulis surat terbuka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara.
"Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya," tulis Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9).
Napoleon menyatakan dalam surat terbuka itu bahwa dirinya lahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim. Dia menyebut Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin.
"Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin," tulis Napoleon.
Napoleon menyatakan siapa pun berhak menghina dirinya namun tidak dengan Allah, Rasulullah, dan Al-Qur'an. Siapa pun yang menghina Allah, dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ungkapnya.
Napoleon menyebut perbuatan Muhammad Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Dia pun menyayangkan konten Kece di media sosial belum dihapus oleh pemerintah.
"Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," imbuhnya.
Diperiksa 10 Jam
Terkait kasus ini, polisi juga telah memeriksa Napoleon dan M Kace. Napoleon sendiri sudah diperiksa selama 10 jam.
Pemeriksaan Napoleon berlangsung pada Selasa (21/9) selama 10 jam hingga pukul 23.30 WIB. Namun, polisi tidak membeberkan hasil pemeriksaan dari Napoleon saat itu.
Selain itu, Napoleon dimasukkan ke ruang isolasi. Hal serupa dialami Kace, tapi Kace sudah lebih dulu berada di ruang isolasi.
"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (22/9).
Polisi mengatakan maksud isolasi itu agar Napoleon tidak keluar dari sel. Diperbolehkan keluar hanya untuk kepentingan penyidikan kasus penganiayaan saja.
"Iya betul. Tidak boleh keluar kecuali untuk kepentingan penyidikan," tutur Andi saat itu.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim. Irjen Napoleon jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, kepada wartawan, Rabu (29/92021).
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut ada enam calon tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Kace.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini