Polri Sebut Ada 6 Calon Tersangka di Kasus Irjen Napoleon Aniaya Kace

Polri Sebut Ada 6 Calon Tersangka di Kasus Irjen Napoleon Aniaya Kace

Antara News - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 22:46 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan ada enam calon tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace alias Kece. Salah satunya Irjen Napoleon sendiri.

Dilansir dari Antara, Sabtu (25/9/2021), Andi mengatakan pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi yang dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka. Pra-rekonstruksi dilakukan sebagai penyesuaian antara fakta di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.

"Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan tadi malam. Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ucap Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi, pra-rekonstruksi dihadiri enam calon tersangka. Sementara, Kace selaku korban atau pelapor tidak dihadirkan.

Setelah pra-rekonstruksi, lanjut Andi, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus ini. "Tunggu saja hasil gelar perkaranya minggu depan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanyakan apakah Irjen Napoleon Bonaparte salah satu yang ditetapkan tersangka, Andi menjawab tunggu hasil gelar perkara minggu depan. "Iya tunggu saja minggu depan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).

Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan sementara peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV, Irjen Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel M Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads