Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua. Tito menginstruksikan soal wajib disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) selama perhelatan olahraga tingkat nasional itu berlangsung.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas Kemendagri, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Afrizal ZA mengatakan ada aturan soal penyelenggara wajib memastikan para atlet, ofisial, panitia, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi berstatus telah divaksinasi, minimal dosis pertama.
Setelah itu, jumlah penonton di stadion pun dibatasi. Dan tak boleh menggelar nonton bareng.
Tito juga mengharuskan pengecekan kesehatan. Baik tamu maupun penonton harus menunjukkan hasil tes PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam, serta bukti bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19.
Tito juga menginstruksikan agar sarana kesehatan dan tenaga kesehatan didirikan pada titik-titik tertentu. Dalam hal penerapan disiplin prokes untuk suksesi PON XX Papua, Tito menjelaskan, pihaknya siap merangkul dan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI-Polri, serta Satgas Provinsi, Dinas Kesehatan, dan panitia penyelenggara PON. Kemendagri juga akan mengkampanyekan Gerakan Pembagian Masker di sejumlah kota yang menyelenggarakan PON.
Kemendagri menyampaikan PON XX menjadi ajang promosi agar Papua semakin dikenal keindahan alamnya.
(aud/jbr)