Ombudsman Kritik Bupati Labura soal Sertifikat Vaksin Syarat Layanan Adminduk

Ombudsman Kritik Bupati Labura soal Sertifikat Vaksin Syarat Layanan Adminduk

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 17:38 WIB
Poster
Ilustrasi Vaksin Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendri Yanto Sitorus membuat aturan yang meminta warga menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 atau Corona jika ingin mendapat layanan administrasi kependudukan (adminduk). Ombudsman mengkritik hal tersebut.

Kepala Ombudsman perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, meminta Pemkab Labura tidak gegabah membuat sertifikat vaksin sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik seperti berkas adminduk. Menurut Abyadi, banyak faktor yang menyebabkan pelaksanaan vaksin Corona belum bisa dilakukan.

"Ingat, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru semakin menyusahkan masyarakat. Kasihan itu rakyat," kata Abyadi kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abyadi mengatakan pihaknya memahami keinginan Pemkab Labura untuk melindungi warga lewat mempercepat vaksinasi Corona. Namun dia mengingatkan ketersediaan vaksin di Indonesia belum mencukupi untuk kebutuhan seluruh penduduk sehingga tak mungkin dijadikan syarat mengurus dokumen yang wajib dimiliki penduduk.

Dia meminta Pemkab Labura tidak membuat aturan yang malah mempersulit warga. Dia mengatakan warga saat ini sedang dalam kondisi sulit.

ADVERTISEMENT

"Bisa saja karena alasan kesehatan atau karena alasan lain. Saya kira ini semua harus dipahami. Jadi, kami kira, kurang tepat bila pemerintah, khususnya Pemkab Labura, memberlakukan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Karena menurut kami, kebijakan itu justru semakin menyusahkan warga," ucap Abyadi.

Abyadi menyarankan agar Pemkab Labura meningkatkan sosialisasi pentingnya vaksinasi Corona kepada warga daripada membuat sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan mengurus berkas adminduk.

Sebelumnya, Hendri Yanto mewajibkan warga menunjukkan kartu vaksin untuk mendapatkan layanan adminduk. Hal ini diketahui dari surat edaran yang dikeluarkan Hendri Yanto.

Lihat juga video 'Hasil Survei, Vaksin Merah Putih Lebih Dipercaya Daripada Vaksin Nusantara':

[Gambas:Video 20detik]



Dilihat detikcom, Senin (27/9/2021), surat edaran tersebut dibuat pada 23 September 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), serta para camat dan lurah di Labura.

Surat edaran tersebut bernomor 440/1574/TAPEM/2021 tentang Percepatan Perlaksanaan Vaksinasi COVID-19. Surat tersebut diteken Hendri Yanto Sitorus.

"Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Pelayanan Perizinan, kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama)," demikian isi surat tersebut.

"Bagi Masyarakat/Pemohon yang belum memiliki Sertifikat Vaksinasi, selanjutnya diminta kepada Saudara agar menyarankan untuk mengikuti vaksinasi di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dari domisili masing-masing," sambung Hendri dalam surat itu.

Sekda Labura Muhammad Suib membenarkan surat yang mengatur sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi syarat untuk mengurus sejumlah dokumen di Labura tersebut. Dia mengatakan surat itu ditujukan untuk melindungi warga.

"Berlaku sejak saat ini mulai dikeluarkannya surat tersebut. Tujuannya untuk melindungi warga di masa pandemi ini," kata Suib ketika dimintai konfirmasi.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads