Polisi mengungkap kasus penembakan yang menewaskan paranormal yang juga ketua majelis taklim inisial A (43) di Pinang, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus itu berawal dari temuan polisi terkait latar belakang korban.
Ketua Majelis Taklim Ditembak
Insiden penembakan terhadap korban terjadi pada Sabtu (18/9) di Pinang, Kota Tangerang. Korban saat itu ditembak setelah menjalankan salat Magrib di masjid dekat rumahnya.
Korban tewas tertembak di bagian pinggang. Dari hasil olah TKP di lokasi, polisi menyita sebutir proyektil yang mengenai pintu rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minim Saksi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pengungkapan kasus ini tergolong rumit. Pasalnya, saksi yang melihat peristiwa penembakan tersebut minim.
"Dalam perkara ini memang minim saksi karena saat peristiwa penembakan nggak ada yang lihat saksi secara langsung. Hanya dapat bukti proyektil peluru yang tembus rusak pintu rumah korban," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Polisi Dalami Latar Belakang Korban
Titik terang mulai muncul setelah polisi mendalami latar belakang korban. Dari temuan penyidik, diketahui korban bukan merupakan ustaz.
"Banyak yang sebut (korban) ustaz, ditegaskan lagi korban paranormal. Peristiwa pembunuhan nggak terkait predikat dalam kapasitas ustaz karena memang bukan ustaz. Jadi dipanggil ustaz di lingkungan karena jadi ketua majelis taklim, tapi dia nggak ajarkan ngaji. Latar belakang ini penting bagi arah penyelidikan selanjutnya," terang Tubagus.
"Kami pastikan korban paranormal. Kita tahu dari para saksi yang diperiksa, yang pernah berobat di sana dan dari barang bukti di rumah korban, yakni ada daftar buku tamu dengan berbagai macam keperluannya," tambahnya.
Isu Perselingkuhan
Dari latar belakang korban ini polisi akhirnya menemukan adanya permasalahan korban dengan pelaku bernama Matum (42). Tubagus menyebut hal itu dipicu hubungan gelap korban dengan istri pelaku yang terjadi pada 2010.
Perselingkuhan itu akhirnya diakui istri pelaku pada 2019. Dendam pelaku Matum semakin memuncak setelah dia menduga istri dari kakak iparnya juga memiliki hubungan gelap dengan korban.
Atas dasar itu, pelaku Matum kemudian menghubungi pelaku inisial Y. Pelaku Y yang kini masih buron ini berperan dalam menghubungkan Matum dengan pelaku eksekutor dan joki bernama Kusnadi (28) dan Saripudin (28).
"Jadi pelaku nggak ada kaitannya profesi sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi akibat profesinya sebagai paranormal," terang Tubagus.
Penyelidikan untuk mengungkap pelaku kemudian ditopang oleh bukti CCTV di lokasi yang dikumpulkan polisi. Menurut Tubagus, pihaknya kemudian merunut CCTV di lokasi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Tim dibagi sampai peroleh alat bukti dari CCTV yang dirunut dan analisa IT hingga mengerucut ke para tersangka," ungkap Tubagus.
Simak Video: Otak Penembakan Paranormal di Tangerang Bayar Eksekutor Rp 50 Juta
Penangkapan Tersangka
Para tersangka pun satu per satu ditangkap polisi. Tersangka Matum, yang berperan sebagai otak intelektual kasus ini, ditangkap pada Kamis (23/9) di daerah Serang, Banten.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap polisi pada Senin (27/9). Keduanya ditangkap di Serang saat hendak mencoba kabur ke Sumatera.
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin, Kompol Iskandar, Kompol Bonar Pakpahan, Kompol Resa Marasabessy, AKP Adam, AKP Reza Pahlevi, Iptu Fajar Kiansantang, dan Ipda Roy Andarek.
Polisi Ultimatum Buron Serahkan Diri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya telah memberikan ultimatum kepada pelaku Y, yang kini masih berstatus buron.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Menurut Yusri, pelaku Y berperan sebagai penghubung tersangka M sebagai aktor intelektual dengan dua pelaku lainnya. Pelaku Y ini pun turut mendapatkan bayaran dari tersangka M.
"DPO inisial Y ini dia penghubung untuk mencari eksekutor. Bayarannya Rp 60 juta. Rp 50 juta untuk eksekutor dan Rp 10 juta untuk Y selaku penghubung," tutur Yusri.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap ini kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ketiganya terancam dengan hukuman mati.