Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendri Yanto Sitorus membuat aturan yang meminta warga menunjukkan sertifikat vaksinasi Corona jika ingin mendapat layanan administrasi kependudukan (adminduk). Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menilai hal itu menjadi motivasi bagi warga.
"Itu supaya memotivasi orang mau divaksin. Itu salah satu metode membawa rakyat ini," ucap Edy di Masjid Agung, Medan, Selasa (28/9/2021).
Edy kemudian mencontohkan soal aturan yang mewajibkan pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksinasi Corona. Hasilnya, kata Edy, banyak orang yang mau divaksinasi untuk bisa masuk mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti ini, masuk mal harus bawa kartu vaksin, akhirnya ibu-ibu semua minta vaksin," tuturnya.
Meski demikian, Edy mengingatkan agar aturan itu tidak malah mempersulit warga. Dia menyebut warga yang belum memiliki KTP atau KTP-nya belum selesai tetap harus bisa disuntik vaksin Corona.
"Kalau nanti ditunjukkan KTP itu dalam proses, karena dibutuhkan harus vaksin, sehingga vaksinnyalah yang harus didahulukan. Jangan kontra. Kalau nggak, nanti orang nggak mau vaksin," jelas Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, Hendri Yanto mewajibkan warga menunjukkan kartu vaksin untuk mendapatkan layanan adminduk. Hal ini diketahui dari surat edaran yang dikeluarkan Hendri Yanto.
Dilihat detikcom, Senin (27/9), surat edaran tersebut dibuat pada 23 September 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), serta para camat dan lurah di Labura.
Surat edaran tersebut bernomor 440/1574/TAPEM/2021 tentang Percepatan Perlaksanaan Vaksinasi COVID-19. Surat tersebut diteken Hendri Yanto Sitorus.
"Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Pelayanan Perizinan, kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama)," demikian isi surat tersebut.
"Bagi Masyarakat/Pemohon yang belum memiliki Sertifikat Vaksinasi, selanjutnya diminta kepada Saudara agar menyarankan untuk mengikuti vaksinasi di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dari domisili masing-masing," sambung Hendri dalam surat itu.
Sekda Labura Muhammad Suib membenarkan surat yang mengatur sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi syarat untuk mengurus sejumlah dokumen di Labura tersebut. Dia mengatakan surat itu ditujukan untuk melindungi warga.
"Berlaku sejak saat ini mulai dikeluarkannya surat tersebut. Tujuannya untuk melindungi warga di masa pandemi ini," kata Suib ketika dimintai konfirmasi.
(haf/haf)