Majelis hakim Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan gugur permohonan izin poligami dari seorang wakil bupati. Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan tersebut.
Dilihat detikcom dari situs SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pati, Selasa (28/9/2021), perkara itu daftarkan pada Jumat (3/9) dengan nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK. Putusan permohonan itu telah diunggah di situs Mahkamah Agung (MA).
Nama pemohon dan termohon disamarkan. Meski demikian, ada keterangan bahwa termohon merupakan istri sah yang dinikahi pemohon pada 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan juga memuat duduk perkara hingga pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Dalam bagian duduk perkara, pemohon mengajukan izin menikah lagi dengan seorang perempuan berusia 28 tahun.
Pemohon mengajukan izin poligami dengan alasan sering bepergian ke luar kota dan istrinya tak bisa ikut karena harus mengurus tiga orang anak. Dia mengaku ingin poligami demi mencegah zina.
"Pada sisi lain, Termohon karena sudah memiliki tiga anak tidak bisa mendampingi Pemohon dalam setiap urusan pekerjaan Pemohon. Maka dengan niat menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, Pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada tanggal 5 April 2018. Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan 1 anak dengan istri kedua," demikian tertulis pada duduk perkara permohonan.
Pemohon mengatakan sanggup berlaku adil dan memenuhi kebutuhan istri-istri serta anak-anaknya. Dalam putusan tersebut, ada pernyataan kalau pemohon merupakan pengusaha dan juga wakil bupati, meski tak disebutkan jelas wakil bupati daerah mana.
"Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp 50.000.000 per bulan," ujar pemohon.
Pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya. Namun majelis hakim berkata berbeda.
"Menyatakan permohonan Pemohon gugur," ucap majelis.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Asep Nurdiansyah serta anggota Dina Hayati dan Fauziah Rahmah. Putusan diketok pada 20 September 2021.
Lihat juga video 'Detik-detik Bupati Solok Sumbar Ngamuk di Ruang Sidang DPRD':