KPK telah memeriksa lima penjabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo sebagai saksi di kasus suap jual-beli jabatan. KPK mendalami para saksi soal pemberian sejumlah uang kepada camat yang kemudian diteruskan kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) melalui suami PTS, Hasan Aminuddin (HA).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Adapun saksi itu di antaranya Pj Kepala Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Sri Sukarsih; Pj Kepala Desa Pakel, Kecamatan Sukapura, Hendrik Wiyoko; Pj Kepala Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Mohammad Yunus; Pj Kepala Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Sutik Mediantoro; dan Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton, Yono Wiyanto. Mereka diperiksa pada Senin (27/9) di Polresta Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, pada hari yang sama. Ketiga lokasi itu adalah rumah kediaman pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, serta Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," katanya.
Ali mengatakan bukti-bukti tersebut disita. Selanjutnya akan dimasukkan dalam berkas perkara Puput Tantriana.
"Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan, sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton yang juga ikut menerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga video 'Pejabat Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK hingga 10 Jam':
Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dan memberi suap ke pasangan suami-istri tersebut.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/8).
Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Alexander Marwata mengatakan pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, kata Alexander, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.
"Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," ujar Alexander.