Bertambah, Warga Bojong Koneng Bogor Adukan Sentul City ke Komnas HAM

Bertambah, Warga Bojong Koneng Bogor Adukan Sentul City ke Komnas HAM

Kadek Melda - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 12:53 WIB
Warga Bojong Koneng Bogor ke Komnas HAM
Warga Bojong Koneng, Bogor, ke Komnas HAM. (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, yang membuat aduan ke Komnas HAM bertambah lagi. Hari ini ada sejumlah warga Bojong Koneng yang mengadu ke Komnas HAM terkait dugaan penggusuran oleh Sentul City.

"Di sini kita bersama dengan sekitar 20 warga dari berbagai RT juga beberapa lawyer yang mendampingi kita secara kolektif melaporkan tindakan sewenang-wenang dan minta perlindungan kepada Komnas HAM," kata kuasa hukum perwakilan warga Bojong Koneng, Alghiffari Aqsa, di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021).

Alghiffari menuturkan kasus sengketa lahan ini bukan hanya persoalan yang dialami oleh Rocky Gerung, tapi juga persoalan warga Bojong Koneng. Dia mengatakan banyak kekerasan dan perampasan hak warga Bojong Koneng yang terjadi di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan hanya kasus Rocky Gerung yang kita laporkan, tapi juga kasus-kasus yang lain. Bahwa ada kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar HAM, bahwa ada upaya perampasan tanah ataupun land grabbing dari mafia tanah ataupun korporasi besar atau pengembang besar terhadap tanah warga, baik warga yang sudah puluhan tahun yang tinggal di sana ataupun warga yang punya iktikad baik dalam membeli tanah kepada para penggarap ataupun warga yang lain," ujarnya.

Alghiffari menyampaikan pihaknya membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan ke Komnas HAM. Bukti tersebut antara lain dokumen berupa surat tanah dan beberapa bukti terjadinya kekerasan. Komnas HAM juga diminta untuk turun langsung melakukan pemantauan.

ADVERTISEMENT

"Jadi bukti yang kita bawa ke sini ada dokumen terkait tanah, kemudian ada bukti kekerasan juga dan juga ada beberapa dokumen terkait dan surat kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungan dan tindakan dari Komnas HAM agar turun ke Bojong Koneng memperhatikan kasus ini, tidak dianggap sebagai kasus individu semata tapi kasus kolektif yang terkait dengan warga desa," tuturnya.

"Ada banyak RT/RW dan ratusan, kemarin kita sudah menyampaikan ada sekitar 6.000 orang yang bisa terdampak dari penggusuran yang akan dilakukan Sentul City," lanjutnya.

Lebih lanjut Alghiffari mengatakan warga Bojong Koneng sudah memiliki surat pernyataan oper alih garapan lahan sebelum sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) milik Sentul City keluar. Untuk itu, Warga Bojong Koneng, kata Alghiffari, tidak hanya melaporkan Sentul City tetapi juga pihak-pihak terkait yang menerbitkan HGB Sentul City.

"Mereka ada sebelum HGB itu ada, infrastruktur pemerintahan berjalan di sana, bahkan tanah adat pun tidak bisa disertifikatkan, harus mendapatkan rekomendasi dari korporasi tertentu, itu dari BPN (Badan Pertanahan Negara) begitu. Jadi hak untuk mendapatkan tanah dan kepastian hukum dari masyarakat Bojong Koneng ini tidak diperoleh, inilah yang kami persoalkan melalui Komnas HAM," ujarnya.

"Jadi tidak hanya Sentul City-nya, tapi seluruh instrumen negara yang terkait permasalahan ini kita laporkan kepada Komnas HAM," imbuhnya.

Lihat juga video 'Komentar Amien Rais soal Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, warga Bojong Koneng, Bogor, yang terkena penggusuran lahan ramai-ramai mengadukan PT Sentul City ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kuasa hukum warga Bojong Koneng, Pieter Victor Kembuan Ruru, mengklaim kliennya bahkan dikeroyok oleh orang diduga pihak Sentul City.

Pieter memperlihatkan surat tanda terima pengaduan ke Komnas HAM dengan Nomor Surat: 23/SP/TH WBK/IX/ 2021 tertanggal 12 September. Surat itu tertulis diterima subbagian penerimaan dan pemilahan pengaduan.

Pieter mengatakan pihaknya sejatinya memang menerima surat somasi yang dilayangkan Sentul City kepada kliennya. Namun, kata Pieter, Sentul City langsung bertindak menggusur lahan warga dengan alat berat tanpa menyodorkan putusan pengadilan yang sah.

Masalah lahan ini bermula saat Rocky Gerung mendapatkan somasi dari Sentul City. Pihak Rocky Gerung diminta mengosongkan lahan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung. Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya.

Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Rocky Gerung pun terang-terangan menyatakan akan melawan somasi yang dilayangkan PT Sentul City kepadanya. Hal itu dilakukan Rocky karena dia mengklaim ada 6.000 orang yang bernasib sama dengannya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads