Prasetyo Edi Mau Dilaporkan soal Paripurna Interpelasi Anies, Ini Kata BK DPRD

Prasetyo Edi Mau Dilaporkan soal Paripurna Interpelasi Anies, Ini Kata BK DPRD

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 04:56 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup sementara karena banyak anggota yang terpapar Corona.
Gedung DPRD DKI (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi akan dilaporkan ke badang kehormatan (BK) soal penyelenggaraan paripurna interpelasi formula E yang dituding ilegal. Apa kata BK DPRD DKI?

"Iya itu kan baru mau akan, kita tunggu saja besok betul apa tidak," kata Ketua BK, Achmad Nawawi, kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Nawawi menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti segala bentuk aduan. Lalu akan dirapatkan secara internal. Jika ada pelanggaran kode etik maka aduan itu akan dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap ada pengaduan dari manapun harus jelas pengadunya siapa, atas nama apa harus jelas betul, terus berkas pengaduannya dirapatkan oleh semua anggota BK sampai ketemu materinya adalah masalah Kode Etik anggota legislatif," ujarnya.

"Setelah itu baru tindak lanjut prosesnya. Tapi kalau ternyata kasusnya bukan masalah kode etik, umpama masalah pidana atau perdata ya pengadunya kami panggil dan kami sarankan untuk diteruskan saja ke aparatur," lanjut Nawawi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Nawawi enggan berkomentar terkait paripurna interpelasi yang diselenggarakan hari ini. Dia mengatakan pihaknya hanya bertugas menindaklanjuti pengaduan yang terkait pelanggaran etik anggota dewan.

"BK itu tugas utamanya menindak lanjuti kalau ada pengaduan, baik dari masyarakat atau pun dari internal anggota DPRD, sepanjang aduan itu yang bersifat etis atau tidaknya anggota dewan melakukan sesuatu kegiatan itu. Sepanjang tidak ada pengaduan ya BK itu tidak mencari-cari sesuatu yang dianggap bermasalah, kecuali ada pengaduan," tuturnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar besok. Bahkan ketujuh fraksi berencana melaporkan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Wakil Ketua DPRD DKI dari F-PD, Misan Samsuri, menegaskan Prasetio melanggar tata tertib Dewan dengan menyisipkan agenda paripurna interpelasi di tengah-tengah rapat bamus.

"Apa yang dilakukan ketua itu, dia melanggar aturan yang dia buat sendiri. Bersama teman-teman, pelanggaran ini akan dibawa ke badan kehormatan (BK)," kata Misan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Simak juga 'Penjelasan Wagub Soal Beredarnya Surat Anies Wajib Lunasi Fee Formula E':

[Gambas:Video 20detik]



Misan menegaskan pembahasan jadwal rapur interpelasi harus diketahui setidaknya oleh dua Wakil Ketua DPRD DKI, bukan diselundupkan ke dalam agenda rapat bamus lainnya. Menurut Misan, hal itu membuat agenda rapur besok ilegal.

"Biar masyarakat ini tahu bahwa ada hal yang tidak baik yang dilakukan oleh DPRD. Harus ada paraf wakil-wakil ketua, tapi nggak dilakukan," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD F-Gerindra, M Taufik, menyatakan pihaknya akan melaporkan Prasetio hari ini. Dalam bamus hari ini, Taufik menyebut hanya dua fraksi yang menyetujui agenda rapur interpelasi.

"Besok (hari ini) kita lapor. Yang memasukkan (di bamus) interpelasi itu yang kita bilang ilegal. Fraksi cuma 2, ini kan langsung diketok oleh ketua," ujarnya.

"Saya kira nggak boleh dilanggar tatib itu. Orang tatib disahkan oleh ketua oleh kita semua anggota Dewan masa dilanggar," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads