Pemuda berinisial IR (27) mengaku sebagai korban begal yang membuat uang Rp 18 juta milik perusahaan lenyap. Namun ternyata, IR hanya pura-pura untuk menutupi aksi menggelapkan uang perusahaan.
Polisi menerima laporan bahwa ada aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Minggu (26/9). Korban mengalami luka pada perut dan tangan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP, dan menginterogasi saksi serta korban. Dari hasil interogasi dan olah TKP, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan IR yang mengaku sebagai korban, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan kepada wartawan, Selasa (28/09/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kesesuaian antara TKP, waktu, BB rekaman CCTV, dan kronologis, ditambah lagi keterangan korban yang berbelit-belit dan sempat menolak untuk membuat laporan polisi," sambung Pandu.
Polisi merasa curiga kepada IR. Terlebih, keterangan yang diberikan IR dianggap berbelit-belit.
"Akhirnya setelah dilakukan interogasi, IR mengaku bahwa semua keterangan yang diberikannya adalah bohong dan dirinya tidak pernah menjadi korban pencurian disertai kekerasan," terang Pandu.
Selanjutnya, kata Pandu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, IR mengaku menggunakan uang perusahaan yang ditransfer kepada dirinya untuk bermain judi online dan mendatangi tempat hiburan.
"Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannnya, IR membuat alibi seolah-olah dirinya dirampok oleh tiga orang pada saat selesai menarik uang di ATM," bebernya.
Untuk meyakinkan meyakinkan dirinya telah menjadi korban pembegalan, kepada polisi IR mengaku nekat menikam perutnya dan menyayat tangannya hingga terluka. "Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk melukai dirinya sendiri, telah diamankan personil Resmob Sat Reskrim Polreta Mamuju," pungkas Pandu.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR yang berasal dari Kabupaten Polewali Mandar dijerat polisi menggunakan Pasal 374 dan/atau Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Simak juga 'Takut Perselingkuhan Diketahui Suami, Perempuan Ini Ngaku Dibegal':