Larangan mencukur jenggot mulai diberlakukan pemerintah Afghanistan di bawah rezim Taliban terhadap warga Helmand, Afghanistan, Minggu (26/9/2021) waktu setempat. Aturan yang baru diterapkan ini disebut-sebut sebagai interpretasi Taliban perihal hukum syariat Islam.
"Jika ada tempat pangkas rambut atau pemandian umum yang kedapatan mencukur jenggot siapa pun atau memainkan musik, mereka akan ditindak sesuai prinsip-prinsip syariah dan mereka tidak akan memiliki hak untuk mengeluh," bunyi aturan yang dikutip dari surat pernyataan Kementerian Pengawasan Sifat Baik dan Perbuatan Buruk.
Lantas, seperti apa sebenarnya hukum mencukur jenggot dalam pandangan Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah SAW telah menganjurkan pria muslim untuk memelihara jenggot. Seperti diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar RA, Rasulullah bersabda,
خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَ
Artinya: "Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis," (HR Bukhari).
Mengutip dari buku Islam Itu Ilmiah karya Abdul Syukur al-Azizi, anjuran ini mengandung makna bahwa umat muslim memiliki identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang seperti orang musyrik, majusi, yahudi dan nasrani. Baik dari segi penampilan maupun gaya hidup.
Senada dengan hal itu, Ustaz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. dalam siaran Youtube kanal resminya mengungkapkan bahwa jenggot termasuk dalam sunnah dan perintah dari Rasulullah SAW. Sebab itu, sudah sepatutnya bagi umat muslim untuk mengikuti apa yang diperintahkan olehnya.
"Beliau (Rasulullah) memerintahkan kepada kita untuk membiarkan jenggot itu. Kalau bicara hukum fikih, (bisa) panjang. Tapi kita sebagai seorang muslim itu, kalau ada perintah, (sebaiknya) laksanakan semampu kita," kata Ustaz Syafiq Riza melalui siaran yang berjudul 'Hukum Memotong Jenggot' dari kanal Syafiq Riza Basalamah Official, dikutip Senin (27/9/2021).
Melalu siaran yang diunggah pada 22 Februari 2019 tersebut, Ustaz Syafiq Riza menambahkan bahwa akar masalah biasanya bukan datang dari ketidakmampuan kita. Tetapi, justru kemauan menjadi bagian terberat dalam menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW.
"Tapi yang jadi masalah, kita mampu (tetapi) tidak mau. Kalau disuruh, sudah, laksanakan perintah Nabi SAW. Mungkin memang berat, tapi antum (kamu) dapat pahala," imbuhnya.
Diketahui, masih ada sedikit perbedaan pendapat dalam hukum mencukur jenggot di kalangan Imam Mazhab terkait mencukur jenggot. Meskipun begitu, keempat Imam Mazhab ini cenderung melarang untuk mencukur jenggot.
Melansir dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1 Pengantar Ilmu Fiqih: Tokoh-Tokoh Madzhab Fiqih, Niat, Thaharah, Shalat karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa mencukur jenggot hukumnya haram. Namun, tidak makruh bila membuang jenggot yang lebih dari genggaman atau lebih panjang dari batas leher.
Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Syafi'i mengungkapkan mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh tahrim.
Namun, ada pula yang berpendapat bahwa mencukur jenggot dalam rangka untuk merapihkan masih dibolehkan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diceritakan bahwa Rasulullah pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. Berikut haditsnya,
أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا
Artinya: Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama. (HR Tirmidzi).
Wallahu'alam.
Simak juga 'Taliban Larang Pria di Afghanistan Selatan Cukur Jenggot!':