Polisi menindak pengendara motor yang memasang strobo dan sirene pada kendaraannya di Depok. Pemotor tersebut disebut-sebut pernah mengawal ambulans.
Kasat Lantas Depok Kompol Indra Waspada membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan penindakan kendaraan yang memasang rotator, strobo, dan sirene merupakan bagian dari Operasi Patuh Jaya 2021.
"Yang jelas lampu strobo itu sasaran penindakan kasatmata kita di operasi patuh ini," kata Kasat Lantas Depok Kompol Indra Waspada saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Indra mengatakan motor tersebut pernah ditindak karena memakai strobo dan sirene saat mengawal ambulans.
"Iya dulu pernah kita lakukan penangkapan juga lampu strobo itu. Yang dulu itu pernah kita ungkap mobil ambulans dikawal sepeda motor tadi," ungkapnya.
Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa penggunaan strobo, sirene, dan rotator adalah untuk kendaraan prioritas. Mengacu ke Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 7 golongan yang punya hak prioritas di jalan, seperti kendaraan dinas TNI-Polri, pemadam kebakaran ambulans, dan kendaraan proyek.
"Misalnya dia ingin mengawal padahal pengawalan kan tidak boleh dilakukan orang sipil. Makanya strobo itu menjadi prioritas kita dalam Operasi Patuh Jaya ini. Makanya kita lakukan penindakan," jelasnya.
Terkait pemotor yang menggunakan strobo dan sirene, Indra mengatakan pihaknya memberikan sanksi tilang. Motor pelaku disita polisi.
"Yang jelas kalau untuk barbuknya motornya," tuturnya.