Seorang pria berinisial N (43) dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan. Ironisnya, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku kepada anak kandungnya sendiri yang berumur 14 tahun.
Tindakan bejat pelaku terjadi di rumahnya di Rawalumbu, Bekasi. Pengacara korban, Dadan Ramlan, menyebut pelaku telah memperkosa korban selama 6 bulan terakhir.
"Berlangsungnya sejak 6 bulan lalu. Terakhir itu berdasarkan keterangan korban seminggu kita sebelum buka laporan polisi," kata Dadan saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan melaporkan ayah kandung korban pada Jumat (24/9) ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu kini tengah diproses polisi.
Menurut Dadan, pelaku dengan leluasa memperkosa korban di rumahnya sendiri lantaran istri sudah meninggal. Di rumah tersebut hanya berisi pelaku dan korban serta adik korban yang masih berusia 8 tahun.
"Istri pelaku sudah meninggal sejak korban kelas I SD," ungkap Dadan.
Pelaku kerap mengancam korban saat memperkosa. Hal ini membuat korban takut sehingga tidak berani melapor.
"Yang pasti tindakan ayah ini tidak dikehendaki anaknya. Karena ketika ayah melakukan tindakan tersebut korban sempat teriak dan berusaha nendang, tapi hanya saja lingkungan sekitar rumahnya kiri kanan kosong tidak ada warga yang mendengar," ujar Dadan.
Laporan dari korban kini telah diterima pihak kepolisian. Polisi kini masih menyelidiki sejumlah saksi dan bukti terkait kasus tersebut.