Hukuman narapidana (napi) LP Padang, Ganda (31), ditambah 3 tahun penjara karena mengaku Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono di media sosial (medsos). Lewat akun palsu itu, Ganda menipu banyak orang dan menerima transfer uang.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Padang yang dilansir di situsnya, Senin (27/9/2021). Ganda merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang. Ganda ditahan karena kasus penipuan dan harus menjalani hukuman 5 tahun penjara dan 3 bulan. Saat kasus kedua dilakukannya, Ganda sudah menjalani hukuman 2 tahun 10 bulan.
Di dalam penjara, Ganda membuat akun medsos di Facebook dengan nama Joko Sadono dan memasang foto Joko Sadono. Kemudian lewat akun palsu itu pelaku meng-add banyak orang dan akhirnya banyak yang percaya akun itu adalah akun Joko yang resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko palsu kemudian meminta uang kepada teman-teman di Facebook dengan berbagai alasan. Teman-teman Joko yang belum sadar kemudian mengirim sejumlah uang ke nomor rekening yang sudah ditujukan oleh Ganda. Uang puluhan juta rupiah dikantongi Ganda.
Korban mulai curiga dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumbar. Akhirnya Ganda yang sedang meringkuk di LP Padang kembali diciduk dan diadili untuk kedua kalinya.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebanyak Rp 10 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan," ujar ketua majelis Khairulludin dengan anggota Ade Zulfina Sari dan Asni Meriyenti.
Ganda dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Majelis menilai Ganda mempunyai kemampuan menentukan kehendaknya secara bebas.
"Bahwa terdakwa menginsafi, menyadari pada perbuatan yang dilakukannya serta akibat yang mungkin dapat timbul sebagai akibat dari perbuatannya," ujar majelis.
Di persidangan, Ganda mengaku melakukan perbuatannnya atas inisiatif pribadi dan tidak atas suruhan siapa pun. Ganda juga berkali-kali memakai beragam handphone dan nomor SIM card untuk menghindari pelacakan.
Ganda berkali-kali membuang SIM card yang sebelumnya dipatahkan terlebih dahulu. Adapun HP yang dipakainya kemudian dijual dengan terlebih dahulu me-restart.
"Saya membuang kartu-kartu SIM tersebut di tong sampah dekat kamar terdakwa dengan nomor kamar 8 A Lapas Kelas II A Padang," ucap Ganda.
(asp/jbr)