Tersangka kasus penodaan agama, Yahya Waloni, dihadirkan di sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yahya Waloni kemudian mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilannya.
Awalnya, Yahya Waloni ditanya hakim praperadilan apakah mendapat tekanan atau tidak. Yahya Waloni kemudian menjawab tidak ada tekanan.
Lalu, kuasa hukum Abdullah Alkatiri merasa keberatan dicabut surat kuasanya dan bertanya kepada Yahya Waloni mengenai alasan dia tidak dapat ditemui saat ditahan kepolisian. Namun, hakim tunggal praperadilan menengahi dan bertanya lagi ke Yahya Waloni terkait surat yang dikirimkan ke PN Jaksel yang menyatakan akan mencabut surat kuasa dan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Muhammad Yahya Waloni tegaskan saja apakah Saudara ingin tetap melanjutkan praperadilan ini ataukah Saudara juga tetap menggunakan kuasa hukum Saudara yang sekarang hadir di sini?" tanya hakim tunggal praperadilan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Tidak Yang Mulia. Saya keberatan, mencabut (mencabut surat kuasa dan praperadilan)," kata Yahya Waloni menjawab hakim.
Hakim pun kemudian meminta sang pengacara, Abdullah Alkatiri, keluar dari ruang sidang karena tidak mempunyai lagi legalisasi. Alkatiri pun mengaku keberatan. Dia mengaku akan membuat laporan.
"Baik silakan ini sudah sesuai, silakan Saudara penasihat hukum legalisasi Saudara sudah dicabut. Silakan keluar dari persidangan ini, silakan, silakan ini sudah dicabut, silakan untuk keluar di persidangan ini, silakan karena kuasa Saudara sudah dicabut," kata hakim.
"Kami keberatan dan kami ingin membuat laporan," kata Alkatiri.
"Silakan buat ya, silakan keluar dari persidangan ini karena kuasa hukum Saudara sudah dicabut," ujar hakim.
Selanjutnya, hakim meminta Yahya Waloni duduk di kursi pemohon. Yahya Waloni kemudian ditanyai lagi apakah akan tetap mencabut gugatan praperadilannya. Yahya Waloni lalu mengaku akan mencabut gugatannya.
"Ya saya cabut," ujar Yahya.
Lebih lanjut, hakim pun langsung menyampaikan penetapan pengadilan tentang pencabutan gugatan praperadilan. Hakim lalu mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan," kata hakim.
Yahya Waloni sebelumnya ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di kediamannya. Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya dikenai pasal tentang penodaan agama.
"Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.
(yld/dhn)