Kepanjangan KPK adalah Komisi Pemberantas Korupsi. Sesuai dengan namanya, KPK merupakan lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Awal Mula Pembentukan KPK
Kepanjangan KPK sudah diketahui. Lalu bagaimana dengan awal mula pembentukan KPK?
Dilansir dari situs resmi KPK, lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini direvisi menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai lembaga negara, KPK bertugas mencegah dan memberantas korupsi secara optimal, profesional, intensif, dan berkesinambungan. Penjelasan undang-undang menyebutkan bahwa KPK berperan untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Tugas dan Wewenang KPK
Setelah memahami tentang kepanjangan KPK, berikut adalah tugas dan wewenang KPK. Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada beberapa tugas KPK yang perlu diperhatikan, yakni:
- Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Gelar Aksi, Massa Aliansi BEM SI Geruduk KPK |
KPK Berpedoman Kepada 6 Asas
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berpedoman kepada 6 asas. Berikut 6 asas tersebut:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- Proporsionalitas
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Informasi terkait kepanjangan KPK hingga tugas-tugasnya bisa dilihat di halaman selanjutnya
Visi & Misi KPK
Sesuai dengan kepanjangan KPK yaitu Komisi Pemberantas Korupsi, KPK mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut:
Visi
Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Misi
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif
- Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum
- Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK Dipimpin oleh 5 Orang
Berdasarkan situs resmi KPK, disebutkan bahwa Pimpinan KPK terdiri atas 5 orang. Dengan 1 orang ketua merangkap sebagai anggota serta 4 orang wakil ketua merangkap sebagai anggota.
Kelima pemimpin tersebut merupakan pejabat yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Dengan masa jabatan 4 tahun, pimpinan KPK dapat dipilih kembali namun hanya untuk sekali masa jabatan saja.
Masing-masing pimpinan KPK membawahi 1 bidang. Sehingga ada total 5 bidang dalam KPK, yakni:
- bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- bidang Pencegahan dan Monitoring
- bidang Penindakan dan Eksekusi
- bidang Koordinasi dan Supervisi
- bidang Informasi dan Data.
Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang Deputi. KPK juga dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab atas pimpinan KPK.
Demikian informasi soal kepanjangan KPK hingga tugas dari lembaga antikorupsi yang ada di Indonesia ini. Semoga bermanfaat.