Pimpinan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Senat Soll dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura. Pecatan anggota TNI itu tercatat telah melakukan beberapa kali aksi kejahatan, dari membunuh Staf KPUD Yahukimo Hendry Jovinski hingga memimpin penyerangan yang menewaskan 2 anggota TNI.
Senat Soll alias Ananias Yaluka meninggal dunia pada Minggu (26/9) pukul 22.30 WIT di RS Bhayangkara Jayapura.
"Memang benar ada laporan tentang meninggalnya Senat Soll di RS Bhayangkara dan belum diketahui akan dimakamkan di mana. Polres Yahukimo yang menanganinya," kata Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani dilansir dari Antara, Senin (27/9/2021).
Senat Soll ditangkap tim gabungan dari Polres Yahukimo dan Satgas Ops Nemangkawi pada Kamis (2/9) sekitar pukul 05.00 WIT di sekitar Dekai. Saat ditangkap, dia ditembak di kaki kanan karena melawan.
"Saat ditangkap, Senat Soll sempat melawan sehingga anggota terpaksa menembak dan terkena kaki bagian kanan," kata Kombes Faisal di Jayapura, pada Kamis (2/9) lalu.
Berikut ini Jejak Dosa Senat Soll sebelum dinyatakan meninggal dunia;
Senat Soll Jual Amunisi ke Teroris KKB Saat Masih Aktif di TNI AD
Saat masih aktif menjadi anggota TNI AD di Yonif 754/ENK dengan pangkat prada, Senat Soll terlibat kasus jual-beli amunisi dengan teroris KKB. Aksi itu dilakukannya pada 2018.
"Tanpa hak menguasai atau membawa amunisi. Senat Soll, yang masih menjabat sebagai personel TNI (aktif), menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla. Yang kemudian pada hari Senin, 10 September 2018, sekira (pukul) 10.06 WIT, Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan X-ray dan hendak berangkat ke Dekai-Yahukimo, Ruben Wakla vonis 2 tahun 6 bulan (bebas)," ujar Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Senat Soll Pimpim Pembakaran ATM Bank BRI di Dekai Yahukimo
Senat Soll juga tercatat memimpin teroris KKB saat membakar ATM Bank BRI cabang Dekai, Yahukimo. Aksi itu dilakukannya pada 30 November 2019.
"Pembakaran terhadap kantor Bank BRI Dekai, Kabupaten Yahukimo. Dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku adalah Senat Soll bersama Ariel Sonyap alias Koroway (vonis 3 tahun)," ungkap Kombes Kamal.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.