4 JPU Kasus Hariono Bacakan Pembelaan Besok

4 JPU Kasus Hariono Bacakan Pembelaan Besok

- detikNews
Rabu, 12 Apr 2006 02:28 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) akan menyidangkan kembali empat jaksa penuntut umum (JPU) kasus pengedar 20 kg shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono.Sidang kedua ini mengagendakan mendengarkan pembelaan dari para terlapor(4 JPU) baik lisan ataupun tertulis.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2006)."Besok (Rabu) juga akan langsung memeriksa 5 orang saksi. Sidang hanya terbuka untuk pihak terkait, dan saksi," kata Masyhudi.Keempat JPU yang diperiksa itu adalah Jeffry Huwae, Ferry Pandjaitan, A Mangontan dan Danu Sebayang. Menurut Masyhudi memang tidak ada ketentuan batas waktu kapan sidang MKJ tersebut harus selesai, namun majelis yang diketuai Jamintel Muchtar Arifin berusaha secepatnya agar pemeriksaan selesai."Kalau dari MKJ katanya paling lambat 3 bulan sudah selesai. Perhitungan 3 bulan sejak dimulainya sidang," jelas Masyhudi.Seperti diketahui, pada Kamis 6 April MKJ menggelar sidang perdana. Namun pada kesempatan tersebut hanya membacakan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Ke empatjaksa mengaku belum siap memberikan pembelaan baik secara lisan maupun tertulis.Saksi-saksi yang rencananya akan diperiksa pada Rabu 12 April adalah Kasi Penuntutan Aspidum Kejati DKI Imran, Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Barat BMargun, Kasubsi Produksi dan Sarana Intel Kejari Jakarta Barat Adriansyah, Suparti dari Kejari Jakarta Barat dan Wakino dari bagian barang bukti KejariJakarta Barat. (ddn/)


Berita Terkait