Adies Kadir Menguat Bakal Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Waka DPR

Adies Kadir Menguat Bakal Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Waka DPR

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 10:20 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Golkar, Azis Syamsuddin, tersandung kasus suap perkara Lampung Tengah di KPK. Partai Golkar sudah berancang-ancang menyiapkan pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

Pada Sabtu (25/9), Partai Golkar telah mengumumkan bahwa Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. Partai Golkar memproses pergantian Azis Syamsuddin dalam waktu dekat.

Menurut sumber internal Partai Golkar, nama Adies Kadir mencuat bakal menjadi pengganti Azis Syamsuddin di jabatan Wakil Ketua DPR. Adies Kadir sendiri saat ini masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, di DPP Partai Golkar, Adies Kadir menjabat Ketua DPP. Tak hanya itu, Adies Kadir juga merupakan Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong atau MKGR periode 2020-2025.

Beberapa hari yang lalu, Adies Kadir juga menyampaikan terkait pengunduran diri Azis Syamsuddin dari kursi Wakil Ketua DPR RI. Saat itu, Adies menyampaikan pengunduran diri Azis bersama sejumlah elite Golkar lainnya.

ADVERTISEMENT

Pengganti Azis Syamsuddin di kursi Wakil Ketua DPR sebelumnya disebut telah ada di kantong Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto. Sosok penggantinya bakal diungkapkan oleh Airlangga pada Selasa (28/9) besok.

Mendengar kabar tersebut, Adies mengaku hingga kini belum tahu soal pengganti Azis Syamsuddin di kursi Wakil Ketua DPR RI. Dia menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan Airlangga Hartarto.

"Terkait nama pengganti, tidak ada yang tahu, karena hak prerogatif Ketua Umum. Rencananya Selasa (28/9) sore diumumkan," kata Adies Kadir, saat dihubungi, Minggu (26/9).

"Sepertinya, nama sudah ada di kantong Ketum," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap Lampung Tengah

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin ataupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami menegaskan KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli.

Halaman 2 dari 2
(rfs/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads