Azis Syamsuddin Tambah Daftar Pimpinan DPR Tersangka KPK, PKS: Ini Bencana

Azis Syamsuddin Tambah Daftar Pimpinan DPR Tersangka KPK, PKS: Ini Bencana

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 26 Sep 2021 08:31 WIB
Jakarta -

Azis Syamsuddin menambah panjang daftar pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. PKS menganggap hal ini sebagai bencana.

"Ini bencana, dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021) malam.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai sudah waktunya bagi DPR untuk berbenah diri. Apalagi, katanya, ada dua anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam sepekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di DPR perlu memperbaiki diri, saya dukung penuh penegak hukum memberantas korupsi. Siapa pun dan di mana pun. Korupsi adalah musuh kita bersama," ujarnya.

Mardani mengaku belum ada pembicaraan di internal DPR terkait siapa pengganti Azis Syamsuddin. Dia mendoakan Azis Syamsuddin diberi kekuatan dan kesabaran.

ADVERTISEMENT

"Masih belum ada pertemuan karena baru semalam, saya tetap mendoakan Pak Azis diberi kekuatan dan kesabaran," ucapnya.

Simak selengkapnya respons PPP di halaman berikutnya.

PPP Prihatin Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK

Sementara itu, PPP juga mengaku prihatin terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyebut pihak DPR sebetulnya selalu mengingatkan anggota Dewan berhati-hati.

"Tentu kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait masalah ini," kata Awiek saat dihubungi.

Awiek menyebut para anggota Dewan sebetulnya selalu mengingatkan satu sama lain agar berhati-hati terhadap korupsi. Dia pun memastikan penangkapan terhadap Azis ini akan menjadi refleksi bagi anggota Dewan.

"Sebenarnya DPR sudah terus mengingatkan agar selalu berhati-hat dan amanah. Semoga ini menjadi refleksi bagi kami semua," ucapnya.

Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads