3 Pimpinan DPR Jadi Tersangka di KPK, MAKI Minta Parpol Berbenah

3 Pimpinan DPR Jadi Tersangka di KPK, MAKI Minta Parpol Berbenah

Matius Alfons - detikNews
Minggu, 26 Sep 2021 05:43 WIB
Ketua Yayasan Mega Bintang 1997 Boyamin Saiman saat ditemui di PN Surakarta, Senin (29/3/2021)
Foto: Boyamin Saiman (kanan) (Ari Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin menambah panjang daftar pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai partai politik harus berbenah.

"Saya tidak ingin menyalahkan yang sudah terjadi, saya harap dengan ditahan Pak Azis Syamsuddin, sebelumnya Alex Noerdin, dan Setya Novanto dulu, bisa jadi masih ada sisa-sisa, tapi saya berharap ke depannya ini parpol mengirimkan kader-kader terbaik untuk menduduki jabatan-jabatan di legislatif maupun eksekutif," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Boyamin mengaku yakin setiap partai politik memiliki kader yang berkualitas dan berintegritas. Dia mengatakan parpol harus menyaring kadernya yang bakal dicalonkan untuk jabatan legislatif ataupun eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini cara saringannya benar saya yakin setidaknya akan mendapatkan kader-kader terbaik dalam duduki jabatan dan emban amanah. Jadi sekali lagi itu bisa dilakukan saringan dengan cara ilmu pengetahuan, psikotes, profile assessment, cara track record dan cara pendidikan," ucap Boyamin.

Dia berharap keberadaan anggaran operasional parpol dari APBN segera terwujud. Menurutnya, hal ini bisa memicu parpol mengirimkan kader-kader terbaik untuk duduk di jabatan publik.

ADVERTISEMENT

"Nanti parpol yang standarnya paling bagus, demokrasinya hidup, sistem pengkaderan bagus, maka akan dapat anggaran 100 persen. Tapi, kalau sistem demokrasinya buruk, tidak ada mekanisme mahkamah partai dan tidak ada mekanisme penggantian ketum yang demokratis dan sebagainya maka akan dikurangi 20 persen," ujarnya.

"Ini nantinya kita berharap parpol semakin profesional sehingga ketika kirim kader terbaik otomatis pasti bergaris lurus, sesuatu yang berbanding lurus, sehingga nantinya tidak akan ada lagi DPR menjadi kartu gilir untuk diproses oleh KPK atau penegak hukum lainya," sambung Boyamin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Akhir Kisah Azis Syamsuddin: Terseret Korupsi, Mundur dari DPR RI':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis Syamsuddin ketika AKP Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelum Azis Syamsuddin menjadi tersangka, ada dua Pimpinan DPR lain yang lebih dulu berurusan dengan KPK. Dua orang itu adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Halaman 3 dari 2
(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads