Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Azis Syamsuddin, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Bantuan hukum diberikan bila Azis meminta.
"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus," kata Ketua Dewan Perwakilan Partai (DPP) Golkar Adies Kadir di DPR, Sabtu (25/9/2021).
Adies menuturkan, bila Azis telah menunjuk kuasa hukum lain, Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasusnya. Adies menyampaikan Partai Golkar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader, jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," tuturnya.
"Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung dia.
Adies menegaskan partainya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski KPK telah meyakini Azis melakukan korupsi, Golkar memilih menetapkan sikap kepada Azis setelah keluarnya putusan pengadilan.
"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," terang Adies.
Lebih lanjut Adies menyampaikan sampai saat ini Azis Syamsuddin belum meminta bantuan hukum kepada Partai Golkar. Namun Adies mengatakan Azis sudah berkoordinasi dengan Ketua Badan Hukum dan advokasi HAM Partai Golkar sepekan lalu.
"Jadi, kalau koordinasi, beberapa minggu yang lalu yang bersangkutan sudah berkoordinasi dengan Ketua Bakumham Pak Supri. Tetapi secara resmi untuk meminta sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus belum, kita masih start koordinasi," imbuhnya.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Kami menegaskan KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli.