KPK Jelaskan Nasib Kasus Lampung Tengah yang Diduga Libatkan Azis Syamsuddin

KPK Jelaskan Nasib Kasus Lampung Tengah yang Diduga Libatkan Azis Syamsuddin

Faiz Iqbal Maulid - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 15:48 WIB
Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahana  di Gedung KPK,Kuningan,  Jakarta Selatan, Sabtu dinihari (25/9). Azis resmi ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis Syamsuddin ditahan KPK. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju demi mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. KPK menegaskan penyelidikan kasus di Lampung Tengah itu tetap berjalan.

"Informasi yang kami terima masih berjalan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Ali belum menjelaskan detail kasus tersebut. Dia juga belum menjelaskan bagaimana peranan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Robin. Suap diduga diberikan Azis saat Robin masih menjadi penyidik KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan suap itu diduga terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK. Dia menyebut Azis Syamsuddin memberi total Rp 3,1 miliar ke Robin secara bertahap.

ADVERTISEMENT

"Dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ucap Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9).

Firli mengatakan Robin sebenarnya meminta duit Rp 4 miliar untuk mengurus penyelidikan terhadap Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Namun, menurut Firli, Azis baru menyerahkan Rp 3,1 miliar secara bertahap.

Dia mengatakan Azis pertama kali mentransfer duit Rp 200 juta sebagai tanda jadi ke rekening pengacara bernama Maskur Husain, yang merupakan rekan AKP Robin. Duit itu dikirim Azis dari rekening pribadinya.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ucap Firli.

Lihat Video: Partai Golkar Pastikan Beri Bantuan Hukum Untuk Azis Syamsuddin

[Gambas:Video 20detik]



Dia mengatakan Robin kemudian menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan pada Agustus 2020 itu, Azis Syamsuddin diduga memberikan uang USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500 ke Robin.

Uang tersebut kemudian ditukarkan Robin ke money changer ke mata uang rupiah. Penukaran dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas perbuatannya, Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Azis juga telah ditahan.

Robin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan ditahan. Selain dari Azis, Robin diduga menerima duit dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial hingga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads