KLHK Apresiasi Vonis PT KS Bersalah atas Karhutla 3.000 Ha di Kalteng

ADVERTISEMENT

KLHK Apresiasi Vonis PT KS Bersalah atas Karhutla 3.000 Ha di Kalteng

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 14:35 WIB
Ilustrasi Kebakaran hutan di Riau (Chaidir-detikcom)
Ilustrasi kebakaran hutan (Chaidir/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun yang menyatakan PT Kumai Sentosa (KS) bertanggung jawab penuh atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 3.000 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng). KLHK akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.

"Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

Rasio menyampaikan kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat serta merugikan negara. Menteri LHK Siti Nurbaya, kata Rasio, meminta agar para pelaku karhutla ditindak tegas dan dihukum seberat- beratnya.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo menyampaikan saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah.

"Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun," ujarnya.

"Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Seperti diketahui, PT KS (Kumai Sentosa) dihukum atas kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di Kalteng. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menetapkan PT KS bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran yang berada di dalam konsesi PT KS, Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

Putusan itu ditetapkan pada 23 September 2021. Majelis hakim menghukum PT KS membayar ganti rugi Rp 175,18 miliar dan memulihkan lahan terbakar itu.

(aud/aud)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT