Ginka kemudian mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN, di mana gugatan tersebut ditolak MK.
Ginka menuturkan putusan MK menjadi bukti kebijakan KPK terhadap pegawai yang tak lolos TWK adalah yang terbaik. Ginka mengucapkan putusan MK bersifat final dan binding. Ginka berharap masyarakat menghormati putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana Aksi BEM SI
Sebelumnya diberitakan, BEM SI mengadakan aksi dengan sejumlah tuntutan. Pertama, BEM SI meminta Ketua KPK Firli Bahuri mencabut surat keterangan (SK) pemberhentian pegawai KPK.
"Kami mendesak Presiden juga, Bapak Jokowi, untuk bertanggung jawab dalam kasus upaya pelemahan terhadap KPK dengan mengangkat pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara," kata Koordinator Media BEM SI Muhammad Rais ketika dihubungi.
"Kami juga menuntut Ketua KPK Bapak Firli Bahuri mundur dari jabatannya dengan telah banyak gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi," lanjut Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (24/9/2021). Nofrian menjawab pertanyaan betul-tidaknya ada aksi massa di Jakarta pada 27 September.
Rais menambahkan aksi massa itu juga menuntut KPK menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang sudah berlarut-larut, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus benih lobster.
Pihak BEM SI sudah mengirim pemberitahuan aksi massa kepada pihak kepolisian. Rais menduga ada sekitar seribu mahasiswa yang bakal turun ke jalan.
"Untuk kami dimulai dari ultimatum kemarin kepada Presiden Jokowi, 3x24 jam dari kemarin (23/9). Artinya, nanti hari Senin tanggal 27 (September) kemungkinan kita akan... sebenarnya sedang dikonsolidasikan untuk tiga aksi, tetapi kemungkinan besar (aksi terpusat) di gedung KPK," tegas Rais.
Koordinator BEM PTMI Nadief Rahman Klarifikasi: Itu Pendapat Pribadi
Koordinator BEM PTMI Nadief Rahman mengklarifikasi pernyataan Nur Eko Suhardana, yang mengklaim sebagai Koordinator Presidium Nasional BEM PTMI. Nadief Rahman mengatakan Nur Eko bukan lagi Koordinator BEM PTMI.
"Bahwa saudara Nur Eko Suhandana (NES) bukan lagi Presiden Mahasiswa UMSurabaya yang secara otomatis bukan lagi menjadi koordinator BEM PTMI. Hal tersebut dibuktikan dengan saudara NES sudah tidak lagi menjabat di posisi presiden mahasiswa dan status mahasiwanya yang tidak jelas," kata Nadief Rahman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9/2021).
Selai itu, Nadief menegaskan bahwa pendapat Nur Eko ialah pendapat pribadi. Pendapat Nur Eko terkait TWK KPK tidak mewakili institusi.
"Apa yang disampaikan saudara NES adalah pendapat pribadi. Tidak mewakili institusi BEM PTMI. BEM PTMI selalu memperhatikan kwalitas argumentasi dan kedalaman wawasan ketika membuat pernyataan ke publik. Jadi apa yang disampaikan saudara NES jelas bukan sikap institusi," ujarnya.
Berbeda dengan Nur Eko yang tidak menyalahkan TWK KPK, pihaknya menegaskan TWK KPK cacat hukum. Dia menilai sikap pimpinan KPK tidak senafas dengan spirit Muhammadiyah.
"Muhammadiyah melalui Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah terang-terangan nyatakan bahwa TWK cacat hukum dan maladministrasi. Atas dasar kajian di atas, menyatakan mendukung sikap pimpinan KPK jelas tidak senafas dengan spirit Muhammadiyah yang selalu menyeru kepada semua hal baik dan mencegah semua hal yang mungkar," ungkapnya.
(aud/fjp)