Saling ungkit jasa antara Partai Demokrat dan pengacara Yusril Ihza Mahendra terus berlanjut. Elite Partai Demokrat Andi Arief pun merespons Yusril yang mengungkit jasa Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk maju Presiden pada 2004.
"Bang @Yusrilihza_Mhd, dukung mendukung koalisi partai itu hal biasa. Memang harus kerjasama," kata Andi Arief melalui akun Twitter-nya seperti dilihat, Sabtu (26/9/2021).
Cuitan itu ditujukan pada berita Yusril yang mengatakan bahwa SBY tak akan jadi capres tanpa tanda tangan Yusril dari PBB saat itu. Andi Arief mengatakan poinnya bukan mengenai koalisi di masa lalu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poin saya adalah, perubahan sikap menafsirkan AD/ART Demokrat 2020. Pilkada 2020 anggap sah, tapi setelah bertemu KSP Moeldoko 2021 kenapa berubah malah menggugat," katanya.
Pernyataan Yusril itu bermula saat merespons pertanyaan Andi Arief sebelumnya. Yusril tampaknya tidak terima atas pernyataan Andi Arief yang mengungkit dukungan PD untuk Yuri Kemal maju di Pilkada Belitung Timur 2020.
Andi Arief menyebut Yusril mengakui keabsahan AD/ART Demokrat yang ditetapkan dalam kongres Maret 2020. Tapi kini Yusril menjadi pengacara empat mantan kader PD untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap AD/ART Demokrat. Yusril pun memberikan penjelasan.
"Secara hukum AD/ART PD tahun 2020 sampai hari ini masih sah berlaku. AD/ART itu baru dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika nanti, seandainya MA mengabulkan judicial review ini," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (24/9).
Yusril mengingatkan, putusan MA tidak berlaku surut. Dengan demikian, dukungan PD kepada Yuri Kemal, yang merupakan putra Yusril, maju di Pilkada Belitung Timur 2020 tetap sah.
"Putusan MA tidak berlaku surut (retroaktif). Jadi tidak masalah jika anak saya minta DPP PD memberikan dukungan kepadanya untuk ikut pilkada kabupaten. Sebenarnya, tanpa dukungan PD pun, anak saya sudah lebih dari cukup kursinya untuk maju sebagai calon bupati," sebut Yusril.
Lihat juga Video: PD Bawa Satu Bus 'Pasukan' Kawal Sidang di PTUN Jakarta