Drama Isoman Azis Syamsuddin Berujung Penjemputan

Round-Up

Drama Isoman Azis Syamsuddin Berujung Penjemputan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 06:04 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membuat drama bahwa dirinya sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) ketika dipanggil KPK untuk diperiksa. KPK kemudian turun tangan menjemput Azis Syamsuddin.

Saat dilakukan tes antigen, Azis Syamsuddin ternyata negatif Corona. Azis sebelumnya berdalih sedang menjalani isoman atau isolasi mandiri saat dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.

Alasan Isoman

Alasan sedang menjalani isoman itu dikemukakan Azis melalui sepucuk surat yang dikirim ke KPK pada Kamis (23/9/2021). Dilihat detikcom, Jumat (24/9), Azis meminta pemeriksaan dijadwalkan kembali pada Senin (4/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021, untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat Azis Syamsuddin itu.

Azis beralasan bahwa dirinya sedang menjalani isoman. Sebab, dia mengaku pernah kontak dengan pasien positif Corona.

ADVERTISEMENT

"Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Coronavirus," katanya.

Azis beralasan bahwa dirinya harus menjalani isolasi mandiri sesuai dengan aturan pemerintah. Dia menyebut isoman itu sebagai salah satu langkah mencegah penularan virus Corona.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Coronavirus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Coronavirus," sambungnya.

KPK sebetulnya mengharapkan kehadiran Azis Syamsuddin memenuhi panggilan pada 'Jumat Keramat '. Harapan agar Azis memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat Keramat disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kemarin.


Azis Diangkut KPK

KPK pun bergerak mencari Azis Syamsuddin. Pada Jumat malam kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penyidik KPK telah menemukan keberadaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Alhamdulillah, sudah ditemukan (keberadaan Azis Syamsuddin)," kata Firli kepada wartawan, Jumat (24/9).

Azis dijemput penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Dia diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Sebelum dibawa ke gedung KPK, Azis menjalani tes swab antigen. Hasilnya, Wakil Ketua Umum Golkar itu negatif COVID-19.

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu, sambil menunggu penasihat hukum. Test swab antigen negatif," ungkap Wakil Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (24/9).

Azis pun sudah tiba di gedung KPK pada pukul 19.54 WIB. Dia mengenakan kemeja batik, dan langsung masuk gedung KPK.


Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Firli Bahuri memberikan kepastiannya.

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli kepada detikcom, Kamis (23/9).

Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap penyidik pada Jumat, 24 September 2021. Firli berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.

"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," imbuhnya.

Azis Ditahan KPK

KPK menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Azis ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 13 Oktober mendatang.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9).

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 4 dari 3
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads