Pastikan Grasi, Kajari Denpasar Temui Keluarga Amrozi

Pastikan Grasi, Kajari Denpasar Temui Keluarga Amrozi

- detikNews
Selasa, 11 Apr 2006 15:20 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar menemui keluarga terpidana mati bom Bali Amrozi dan Ali Gufron alias Muklas di Lamongan, Jawa Timur. Mereka memastikan apakah keluarga akan mengajukan grasi atau tidak."Untuk Imam Samudera, dari pengecekan petugas Kejari dan PN Denpasar, keluarga tidak akan grasi. Sedangkan untuk Amrozi dan Ali Gufron masih menunggu, sehingga Kajari dan Kasipidum menuju Lamongan untuk memastikan itu," kata Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan.Mashyudi mengatakan hal itu kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (11/4/2006).Jika keluarga tetap tidak akan mengajukan grasi, maka semua upaya hukum sudah dilalui, sehingga kejaksaan akan segera mengeksekusi para terpidana. "Eksekusi akan dilakukan secepatnya. Memang dalam UU tidak ada waktu batasannya tapi akan dilakukan sekaligus sehingga tidak dua kali kerja," kata Masyhudi.Ketiga terpidana ini sebelumnya telah menyatakan tidak akan mengajukan grasi dan PK. Dalam UU Nomor 22/2002 tentang grasi disebutkan keluarga bisa mengajukan grasi tanpa seizin terpidana. Ketiganya terbukti terlibat dalam peledakan bom Bali I yang menewaskan lebih dari 100 orang yang sedang berlibur di Kuta. (umi/)


Berita Terkait