Kurir Jaringan Sumatera-Jawa Ditangkap, Narkoba Senilai Rp 22,5 M Disita

Firda Cynthia - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 17:11 WIB
Polres Jakbar menangkap sembilan kurir narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 22,5 miliar. (Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menangkap kurir narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Dari total 9 tersangka yang ditangkap ini, polisi menyita barang bukti sejumlah sabu dan ganja senilai Rp 22,5 miliar.

"Jadi semua tersangka sembilan orang kita amankan. Barang bukti semua ada 22,3 kilogram lebih sabu dan 22,2 kilogram ganja, yang kalau kita hitung jumlah pasaran dengan total Rp 22 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (24/9/2021).

Yusri mengatakan, dengan digagalkannya peredaran narkoba dari jaringan ini, petugas menyelamatkan 197 ribu jiwa generasi muda.

Adapun sembilan tersangka itu adalah USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33), dan FP (31). Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah.

"Dua modus yang dilakukan oleh sembilan tersangka yang telah kita amankan. Pertama, dilakukan dengan menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Kedua, dengan menggunakan ekspedisi. Ini hasil kolaborasi kita kepolisian dan teman-teman Bea-Cukai," ujarnya.

Sembilan tersangka yang merupakan kurir narkoba ditangkap Polres Jakbar. (Firda Cynthia/detikcom)

Para tersangka ini ditangkap dalam operasi kepolisian di 8 TKP di wilayah Sumatera dan Jawa. Jaringan ini beroperasi setidaknya sejak Juli 2021.

"Dari akhir Juli sampai September ini," katanya.

Berikut lokasi penangkapan 9 tersangka:

1. Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
2. Jalan S Parman, Jakarta Barat.
3. Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor.
4. Cengkareng, Jakarta Barat, dan Bogor, Jawa Barat.
5. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
6. Kemayoran, Jakarta Pusat.
7. Malang, Jawa Timur.
8. Bekasi, Jawa Barat.

Polisi saat ini masih mengembangkan jaringan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU N9 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork